Pelaku usaha OAP yang dimaksudkan adalah pelaku usaha OAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil atau koperasi dan berdomisili pada provinsi yang sama dengan lokasi pelaksanaan pekerjaan.

Hal ini, lanjut Izak diatur dalam pasal 8, 9 dan 10 Perpres 108 tahun 2025. Artinya, penyedia OAP dimaksud dikhususkan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai daerah domisili.

“Katakanlah jika yang bersangkutan berada di Provinsi Papua Tengah maka saat proses pengadaan barang dan jasa tetap pada provinsi atau kabupaten yang sama yakni Papua Tengah. Saya kira ini regulasi yang telah memberikan ruang kepada penyedia OAP dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga prosedur administrasi dijalankan sesuai mekanisme yang benar dan tepat,” jelas Izak kepada papuaglobalnews.com di sela-sela sosialisasi Pekan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kantor BPKAD Mimika, Selasa 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan regulasi ini juga memproteksi keberadaan pengusaha OPA, dari sisi praktek pinjam pakai perusahaan, juga sebagai bagian dari pembinaan pengusaha. Harapannya adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaannya lebih perketat dalam pengawasannya. **