Penguatan Tugas dan Wewenang MRP PPT dengan Perdasus
Oleh : John NR Gobai (Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah)
TUGAS dan wewenang MRP telah diatur dalam, Pasal 20 Ayat (1) UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Pasal 36, PP No 54 tahun 2004 tentang MRP mengatur juga tentang tugas dan wewenang MRP, sesuai amanat pasal 20, UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021, maka perlu tugas dan wewenang MRP harus diatur dengan Perdasus.
Sejak dilantik tahun 2023, MRP PPT belum memiliki regulasi daerah tentang tugas dan wewenang MRP PPT. Untuk itulah kami di DPRPT berinisiatif membuat Raperdasus dan telah menetapkan Raperdasus Papua Tengah tentang tugas dan wewenang MRP PPT.
Dasar regulasi
Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2001 Bab V bagian kesatu pasal 5 ayat (2) ditegaskan: Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Tugas dan Kewenangan MRP sesuai Peraturan Perundangan
Pasal 20 Ayat (1) UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Pasal 36, PP No 54 tahun 2004 tentang MRP mengatur tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP):
- Untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada Gubernur dan DPRP.
- Melakukan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang MRP, Pasal 40 (1) Masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang datang secara langsung ke MRP untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan diterima oleh Sekretariat MRP dan disalurkan kepada Pimpinan MRP dan/atau Kelompok Kerja yang membidanginya.
Pasal (2) dalam menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan MRP meneruskan kepada Gubernur dan DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai PP No 54 tahun 2004 tentang MRP, Pasal 41 (1) Kebijakan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, disampaikan kepada MRP untuk mendapat pertimbangan.
MRP mempunyai hak dan kewajiban:
- Hak meminta keterangan.
- Hak meminta peninjauan kembali Perdasi dan Perdasus.
Sesuai dengan Pasal 42 (1) PP No 54 tahun 2004 tentang MRP, MRP dapat meminta keterangan Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pimpinan MRP disampaikan pada rapat pleno MRP untuk memperoleh keputusan.
Anggota MRP dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Pemerintah Provinsi dalam rapat kerja.
Pasal 43 (1) MRP dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali Perdasus, Perdasi atau Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua.
Di Propinsi Papua, hal-hal tehknis telah diatur dalam Perdasus Papua No 4 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan MRP, termasuk di provinsi lain juga perlu diatur dengan Perdasus.
Dalam berɓagai permasalan dalam masyarakat, MRP mempunyai kewenangan meminta keterangan kepada pemerintah terkait aspirasi dan pengaduan masyarakat, berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, dalam hal legislasi MRP berhak meminta keterangan dan meminta peninjauan kembali Perdasi dan Perdasus.
Penguatan Tugas dan Wewenang MRP
Ada beberapa usulan guna penguatan peranan MRP yang telah diusulkan dalam Raperdasus Papua Tengah tentang tugas dan wewenang MRP, antara lain:
- Menampung aspirasi dan pengaduan serta tindaklanjut.
- MRP mempunyai kewenangan menerima pengaduan dan aspirasi secara pribadi dan secara kelembagaan baik langsung maupun melalui media.
- Dalam pelaksanaannya MRP baik secara pribadi dan kelompok dalam kegiatan MRP dan diluar kegiatan MRP dapat menerima pengaduan dan aspirasi secara pribadi dan secara kelembagaan baik langsung maupun melalui media, meminta peninjauan kembali Perdasi dan Perdasus yang terkait dengan permasalahan sosial budaya demi kepentingan orang asli Papua.
- Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP guna menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, MRP dapat mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dengan menghadirkan masyarakat yang menyampaikan pengaduan dam pihak yang diadukan.
- Sesuai dengan PP 54 tahun 2004 tentang MRP, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dapat mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dengan menghadirkan masyarakat yang menyampaikan pengaduan dan pihak yang diadukan kemudian MRP membuat rekomendasi dan keputusan.
Hak Mengajukan Pokok Pikiran Regulasi
MRP tidak mempunyai hak legislasi namun dapat memberikan pokok pikiran kepada DPRPT dalam mengusulkan dan membahas Perdasi dan Perdasus, dalam pelaksanaan Perdasi dan Perdasus bila MRP menemukan pengaturan yang kurang tepat untuk kepentingan OAP maka MRP dapat meminta peninjauan kembali Perdasi dan Perdasus yang terkait dengan kepentingan orang asli Papua. Syarat peninjauan kembali, MRP harus menyiapkan pokok pikiran dan usul perubahan-perubahan pasal demi pasal dibatasi dibawah 50 persen, sesuai dengan aturan, kemudian hasil perubahan tersebut disampaikan kepada DPRP untuk diusulkan dalam Prolegda atau diusulkan perubahan yang disampaikan dapat berupa DIM dan pokok pikiran yang berisi alasan usulan.
Disisi lain, MRP sebagai representasi kultural dapat menyampaikan naskah pokok pikiran Raperdasi dan Raperdasus kepada DPRPT agar selanjutnya DPRPT dapat menggunakan hak legislasinya membahas dan menjadikan draft tersebut sebagai masukan dan memberi pembobotan bagi DPRPT dalam membahas Perda yang telah diprogramkan dalam propemperda tahun berjalan atau dapat diusulkan dalam propemperda tahun berikutnya.
Memverifikasi OAP
MRP harus diberikan kewenangan melakukan verifikasi keaslian Papua untuk semua kepentingan dan memberikan rekomendasi bersama masyarakat adat, bukan hanya saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Memverifikasi Kepemilikan Tanah
MRP harus diberikan kewenangan melakukan pengawasan pemetaan wilayah adat dan kepemilikan tanah selanjutnya melakukan verifikasi kepemilikan tanah sesuai wilayah adat dan wilayah suku, untuk memastikan kepemilikan tanah adat kemudian rekomendasi dan penetapan bersama masyarakat adat.
Mengawasi Penggunaan Dana Otsus
Sesuai Pasal 42 ayat 1, PP 107 tahun 2021, pengawasan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan mencapai target hasil/tataran yang ditetapkan serta meminimalisir risiko ketidaktepatan penggunaan dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan otonomi khusus.
Pasal 45 ayat 3 pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 dapat dilakukan oleh DPRP/ DPRK dan MRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Sesuai dengan PP 107 tahun 2021, MRP harus diberikan kewenangan melakukan pengawasan dana Otsus di Provinsi dan kabupaten.
Membina Kelembagaan Adat, Perempuan dan Agama
MRP harus diberi kewenangan membina kelembagaan adat, agama dan perempuan demi kemajuan masyarakat asli Papua
Proses Legislasi di Papua Tengah
Tahun 2025 usai diambil sumpah sebagai Anggota DPRPT, karena melihat belum adanya payung hukum tugas dan wewenang MRP PPT, kami mengusulkan Raperdasus Papua Tengah tentang tugas dan wewenang MRP PPT. Kemudian dirumuskan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika. Selanjutnya kami mendatangi MRPT secara informal dan santai guna berdiskusi dengan Ketua MRPT dan Ketua Pokja Adat MRP. Dalam diskusi itu, guna mendengar masukan setelah draftnya diserahkan STIH Mimika. Dalam rapat Bapemperda DPRPT, dilakukan harmonisasi kami mengundang MRPT untuk memberi masukan terhadap DIM yang telah disiapkan.
DPRPT telah menetapkan dalam propemperda tahun 2025 judul Raperdasus Papua Tengah tentang Tugas dan Wewenang MRPT dan telah ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRPT pada November 2025, Kemendagri telah memberikan hasil fasilitasi. Dengan harapan semoga bisa memberikan penguatan bagi tugas dan wewenang MRP-PPT.
Majelis Rakyat Papua Papua Tengah merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, maka perlu dihargai tugas, wewenang dan hak mereka. Semoga dengan adanya Perdasus nanti mereka dapat bekerja lebih maksimal. **



































