Penguatan Tugas dan Wewenang MRP PPT dengan Perdasus
MRP tidak mempunyai hak legislasi namun dapat memberikan pokok pikiran kepada DPRPT dalam mengusulkan dan membahas Perdasi dan Perdasus, dalam pelaksanaan Perdasi dan Perdasus bila MRP menemukan pengaturan yang kurang tepat untuk kepentingan OAP maka MRP dapat meminta peninjauan kembali Perdasi dan Perdasus yang terkait dengan kepentingan orang asli Papua. Syarat peninjauan kembali, MRP harus menyiapkan pokok pikiran dan usul perubahan-perubahan pasal demi pasal dibatasi dibawah 50 persen, sesuai dengan aturan, kemudian hasil perubahan tersebut disampaikan kepada DPRP untuk diusulkan dalam Prolegda atau diusulkan perubahan yang disampaikan dapat berupa DIM dan pokok pikiran yang berisi alasan usulan.
Disisi lain, MRP sebagai representasi kultural dapat menyampaikan naskah pokok pikiran Raperdasi dan Raperdasus kepada DPRPT agar selanjutnya DPRPT dapat menggunakan hak legislasinya membahas dan menjadikan draft tersebut sebagai masukan dan memberi pembobotan bagi DPRPT dalam membahas Perda yang telah diprogramkan dalam propemperda tahun berjalan atau dapat diusulkan dalam propemperda tahun berikutnya.
Memverifikasi OAP
MRP harus diberikan kewenangan melakukan verifikasi keaslian Papua untuk semua kepentingan dan memberikan rekomendasi bersama masyarakat adat, bukan hanya saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Memverifikasi Kepemilikan Tanah
MRP harus diberikan kewenangan melakukan pengawasan pemetaan wilayah adat dan kepemilikan tanah selanjutnya melakukan verifikasi kepemilikan tanah sesuai wilayah adat dan wilayah suku, untuk memastikan kepemilikan tanah adat kemudian rekomendasi dan penetapan bersama masyarakat adat.
Mengawasi Penggunaan Dana Otsus
Sesuai Pasal 42 ayat 1, PP 107 tahun 2021, pengawasan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan mencapai target hasil/tataran yang ditetapkan serta meminimalisir risiko ketidaktepatan penggunaan dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan otonomi khusus.
Pasal 45 ayat 3 pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 dapat dilakukan oleh DPRP/ DPRK dan MRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Sesuai dengan PP 107 tahun 2021, MRP harus diberikan kewenangan melakukan pengawasan dana Otsus di Provinsi dan kabupaten.
Membina Kelembagaan Adat, Perempuan dan Agama
MRP harus diberi kewenangan membina kelembagaan adat, agama dan perempuan demi kemajuan masyarakat asli Papua
Proses Legislasi di Papua Tengah
Tahun 2025 usai diambil sumpah sebagai Anggota DPRPT, karena melihat belum adanya payung hukum tugas dan wewenang MRP PPT, kami mengusulkan Raperdasus Papua Tengah tentang tugas dan wewenang MRP PPT. Kemudian dirumuskan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika. Selanjutnya kami mendatangi MRPT secara informal dan santai guna berdiskusi dengan Ketua MRPT dan Ketua Pokja Adat MRP. Dalam diskusi itu, guna mendengar masukan setelah draftnya diserahkan STIH Mimika. Dalam rapat Bapemperda DPRPT, dilakukan harmonisasi kami mengundang MRPT untuk memberi masukan terhadap DIM yang telah disiapkan.
DPRPT telah menetapkan dalam propemperda tahun 2025 judul Raperdasus Papua Tengah tentang Tugas dan Wewenang MRPT dan telah ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRPT pada November 2025, Kemendagri telah memberikan hasil fasilitasi. Dengan harapan semoga bisa memberikan penguatan bagi tugas dan wewenang MRP-PPT.
Majelis Rakyat Papua Papua Tengah merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, maka perlu dihargai tugas, wewenang dan hak mereka. Semoga dengan adanya Perdasus nanti mereka dapat bekerja lebih maksimal. **



































