Timika,papuaglobalnews.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika Papua Tengah masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  tentang penetapan pedoman Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP dan UMK).

Demikian disampaikan Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans Mimika melalui H. Taihattu, Kepala Bidang Hubungan Industrial kepada papuaglobalnews.com, Selasa 18 November 2025.

Ia menjelaskan rapat dewan pengupahan Kabupaten Mimika rencananya pada Desember 2025 melibatkan pengusaha dalam hal ini Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Serikat Pekerja/Buruh yakni Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja  Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika dan Dewan Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Mimika. Sedangkan APINDO secara organisasi pengurusnya sudah demisioner sehingga tidak dilibatkan. Kemudian Bagin Hukum Setda Mimika dan Disnakertrans dari unsur pemerintah.

“Kabupaten akan baru bisa melaksanakan rapat dewan pengupahan setelah penetapan UMP. Dengan dasar itu dewan pengupahan kabupaten melasanakan rapat penetapan UMK. Sesuai aturan penetapan besaran upah kabupaten lebih tinggi dari provinsi,” jelasnya.

Taihattu mengungkapkan penetapan UMK Mimika tahun 2026 naik atau tetap sama dengan tahun 2025 tergantung berdasarkan perhitungan terjadinya inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Mimika.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengalaman penetapan UMK tahun 2025 batas akhirnya 18 Desember 2024 dan pembahasan dewan pengupahan provinsi batas akhirnya 10 Desember 2024.

Ia menjelaskan pemberian upah berdasarkan kesepakatan berlaku untuk UMKM  sesuai Peraturan Menteri Nomor 36 tahun 2021 tentang  pengupahan. Sementara perusahaan berbadan hukum (PT dan CV) harus membayar sesuai keputusan dewan pengupahan.