Timika,papuaglobalnews.com – Aktivitas pendulangan emas di area sisa tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) yang selama ini hanya terjadi di wilayah tanggul timur, kini mulai merambah hingga ke area tanggul barat, tepatnya di sekitar dusun masyarakat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Masuknya para pendulang yang mayoritas merupakan non-Papua menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat adat setempat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, kepada papuaglobalnews.com, Selasa 10 Februari 2026.

Marianus mengungkapkan, informasi tersebut ia peroleh setelah menerima laporan langsung dari masyarakat Kampung Nayaro.

Ia menyebut, keberadaan para pendulang di tanggul barat tidak lepas dari dukungan sejumlah oknum warga setempat yang memberikan izin penggunaan lahan.

“Kondisi Mimika saat ini ibarat seorang perempuan cantik yang sedang tertidur pulas, lalu siapa saja bisa datang tanpa identitas jelas untuk ‘mencumbuinya’, mengambil hasilnya tanpa pengawasan ketat dari pemerintah maupun aturan yang tegas,” ungkap Marianus.

Menyikapi situasi tersebut, LEMASKO mendesak PT Freeport Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta TNI-Polri untuk segera menggelar pertemuan bersama lembaga adat guna membentuk tim terpadu dalam menangani persoalan pendulang sebelum memicu konflik sosial.

Menurut Marianus, langkah pencegahan perlu dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pendulang agar tidak melanggar hak-hak masyarakat adat.

Ia juga secara tegas meminta seluruh pendulang yang saat ini telah memasuki wilayah tanggul barat agar dengan kesadaran sendiri segera meninggalkan area tersebut dan mencari lokasi pendulangan di tempat lain.

Marianus menegaskan, wilayah tanggul barat merupakan tanah adat milik masyarakat Suku Kamoro di Kampung Nayaro yang selama ini dimanfaatkan sebagai dusun untuk mencari sumber kehidupan, seperti kebun sagu dan bahan baku pembuatan perahu.

Kekhawatiran LEMASKO semakin besar karena aktivitas pendulangan yang masif berpotensi meninggalkan lubang-lubang besar yang merusak lingkungan. Selain itu, penggunaan zat berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas dinilai berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi dulang.

“Kami LEMASKO mengimbau semua pihak agar tidak lagi melakukan aktivitas pendulangan di sekitar tanggul barat. Cukup di tanggul timur saja. Jangan memanfaatkan kebaikan masyarakat Kamoro di Nayaro untuk mengeksploitasi lahan mereka,” tegasnya.

Marianus juga mendesak Anggota DPRK Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melakukan kajian dan melahirkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat di wilayah terdampak limbah tailing.

Ia menjelaskan, Perda tersebut harus memuat perlindungan khusus bagi masyarakat adat sekaligus perlindungan umum, termasuk pembatasan dan pengawasan terhadap para pendulang yang masuk melalui Pelabuhan Pomako menggunakan kapal putih.

Saat ini, kata Marianus, sebagian besar pendulang berasal dari wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Tenggara, dan daerah lainnya. Setibanya di Timika, mereka langsung membeli peralatan dulang seperti kuali dan sekop, lalu menuju lokasi pendulangan untuk mencari butiran emas.

Marianus menduga bergesernya para pendulang ke tanggul barat kemungkinan besar dipengaruhi harga emas yang saat ini lagi melambung tinggi pergram sudah tembus Rp2.748.000.

Sebagai tokoh adat Suku Kamoro, Marianus menegaskan bahwa masyarakat Papua, khususnya Kamoro dan Amungme, tidak melarang siapa pun datang ke Timika untuk mencari nafkah. Namun, setiap pendatang harus memiliki identitas kependudukan yang jelas dan tidak berstatus ilegal.

Ia mengungkapkan, jumlah pendulang yang kini beraktivitas dan bahkan bermukim di area dulang sudah sangat banyak hingga satu perkampungan besar. Mereka membangun rumah-rumah sementara dan membawa serta anak istri, dengan latar belakang suku yang beragam.

Kondisi tersebut, lanjut Marianus, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masa depan anak-anak yang tinggal di area pendulangan karena berpotensi tidak mendapatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak akibat ketiadaan identitas kependudukan yang jelas.

“Kami berharap pemerintah segera menghadirkan Perda yang benar-benar berpihak dan melindungi masyarakat hukum adat,” pungkas Marianus. **