Kekhawatiran LEMASKO semakin besar karena aktivitas pendulangan yang masif berpotensi meninggalkan lubang-lubang besar yang merusak lingkungan. Selain itu, penggunaan zat berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas dinilai berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi dulang.

“Kami LEMASKO mengimbau semua pihak agar tidak lagi melakukan aktivitas pendulangan di sekitar tanggul barat. Cukup di tanggul timur saja. Jangan memanfaatkan kebaikan masyarakat Kamoro di Nayaro untuk mengeksploitasi lahan mereka,” tegasnya.

Marianus juga mendesak Anggota DPRK Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melakukan kajian dan melahirkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat di wilayah terdampak limbah tailing.

Ia menjelaskan, Perda tersebut harus memuat perlindungan khusus bagi masyarakat adat sekaligus perlindungan umum, termasuk pembatasan dan pengawasan terhadap para pendulang yang masuk melalui Pelabuhan Pomako menggunakan kapal putih.

Saat ini, kata Marianus, sebagian besar pendulang berasal dari wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Tenggara, dan daerah lainnya. Setibanya di Timika, mereka langsung membeli peralatan dulang seperti kuali dan sekop, lalu menuju lokasi pendulangan untuk mencari butiran emas.

Marianus menduga bergesernya para pendulang ke tanggul barat kemungkinan besar dipengaruhi harga emas yang saat ini lagi melambung tinggi pergram sudah tembus Rp2.748.000.

Sebagai tokoh adat Suku Kamoro, Marianus menegaskan bahwa masyarakat Papua, khususnya Kamoro dan Amungme, tidak melarang siapa pun datang ke Timika untuk mencari nafkah. Namun, setiap pendatang harus memiliki identitas kependudukan yang jelas dan tidak berstatus ilegal.

Ia mengungkapkan, jumlah pendulang yang kini beraktivitas dan bahkan bermukim di area dulang sudah sangat banyak hingga satu perkampungan besar. Mereka membangun rumah-rumah sementara dan membawa serta anak istri, dengan latar belakang suku yang beragam.

Kondisi tersebut, lanjut Marianus, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masa depan anak-anak yang tinggal di area pendulangan karena berpotensi tidak mendapatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak akibat ketiadaan identitas kependudukan yang jelas.

“Kami berharap pemerintah segera menghadirkan Perda yang benar-benar berpihak dan melindungi masyarakat hukum adat,” pungkas Marianus. **