Penataan Nama Jalan di Kota Timika, Dinas PUPR Masih Menunggu Perbup
Karena itu, dengan adanya Perbup nantinya penamaan jalan akan ditata kembali sesuai ketentuan. Dalam aturan tersebut, setiap ruas jalan yang memiliki pertigaan atau perempatan harus memiliki nama jalan yang berbeda.
Misalnya, dari depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Bundaran Petrosea tetap bernama Jalan Cenderawasih. Selanjutnya dari Bundaran Petrosea hingga pertigaan Keuskupan Timika akan diberi nama jalan lain. Begitu pula dari pertigaan Keuskupan Timika hingga Bundaran SP2 serta dari Bundaran SP2 sampai Check Point Kuala Kencana juga akan menggunakan nama yang berbeda.
Yoga menjelaskan Perbup tersebut akan disusun oleh Dinas PUPR dengan melibatkan kalangan akademisi serta pihak-pihak yang berkompeten. Setelah itu rancangan Perbup akan diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk diproses dan disahkan oleh Bupati.
Dengan adanya Perbup tersebut, penataan kembali nama jalan di Kota Timika dapat dilakukan secara resmi. Program ini merupakan salah satu kegiatan dari Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR yang direncanakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026.
Yoga menambahkan perubahan nama jalan nantinya secara otomatis juga akan berdampak pada perubahan alamat kantor pemerintahan, tempat usaha maupun kop surat yang sebelumnya menggunakan alamat lama. **























