Ia menjelaskan keterlambatan penyaluran dana Otsus pada tahun 2023 hingga 2025 yang terjadi pada April dan Mei disebabkan oleh proses penyesuaian antara Rencana Anggaran Pemerintah Pusat dengan APBD daerah. Penyesuaian tersebut merupakan salah satu syarat dalam proses penyaluran dana Otsus.

Namun, dengan adanya integrasi sistem antara SIPD-RI, SIKD-Otsus, dan SIPPP, proses penyaluran kini dapat dilakukan lebih cepat.

“Dulu ketiga sistem ini berjalan sendiri-sendiri, namun sekarang sudah terintegrasi sehingga mempercepat proses penyaluran,” tegasnya.

Nasrul juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 alokasi dana Otsus mengalami penyesuaian karena mengikuti besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Sesuai ketentuan undang-undang, besaran dana Otsus ditetapkan sebesar 2,25 persen dari DAU Nasional. Dengan adanya penurunan DAU, maka alokasi dana Otsus juga ikut menurun.

Ketika disinggung mengenai penurunan DAU yang disebut-sebut berkaitan dengan pengalihan anggaran ke program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nasrul enggan memberikan tanggapan.

Ia menambahkan bahwa penyaluran dana Otsus selama ini dilakukan dalam tiga tahap dalam satu tahun anggaran.

“Biasanya penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, yakni April, Juni, dan November. Namun pada tahun 2026 ini ada kemajuan karena tahap pertama sudah disalurkan pada Februari,” ujarnya.

Nasrul juga menjelaskan pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi serta membahas penggunaan SILPA Dana Otsus Tahun 2025 yang akan digunakan kembali pada tahun 2026 sesuai ketentuan PP Nomor 107 dan PMK Nomor 33 Tahun 2024.

Dana SILPA tersebut nantinya digunakan untuk melanjutkan sub kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan pada tahun sebelumnya. **