Seluruh barang dalam kondisi baik dan lengkap, serta diperuntukkan guna menunjang pelayanan dan kinerja Kejaksaan Negeri Mimika.

Selain itu, Pemkab Mimika juga menghibahkan satu unit Platinum LED Videotron Indoor P2.5 Magnustek ukuran 192 x 384 cm senilai Rp480.000.000.

Hibah ini bersumber dari Sub Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025 dan digunakan untuk mendukung kebutuhan informasi serta pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Negeri Mimika.

Pemkab Mimika turut menghibahkan satu unit kendaraan dinas operasional senilai Rp365.899.900 melalui Sub Kegiatan Pengadaan Kendaraan Operasional atau Lapangan Tahun Anggaran 2025.

Kendaraan yang dihibahkan berupa Toyota Veloz All New Veloz 1.5 Q CVT warna non premium colour, tahun pembuatan 2025.

Hibah kendaraan ini bertujuan mendukung mobilitas dan kelancaran tugas operasional Kejaksaan Negeri Mimika dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mimika.

Selain peralatan dan kendaraan, Pemkab Mimika juga menghibahkan dua unit rumah yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mimika, Bonifasius Saleo, menjelaskan dua unit rumah tersebut berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3. Pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Pemberian hibah ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menunjang operasional dan kinerja Kejari Mimika serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Mimika tersebut. Ia memastikan seluruh hibah yang diberikan akan dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta pelayanan publik yang prima. **