Timika,papuaglobalnews.com  –  Pemilik Depot Air Minum (DAM) di Timika ibu kota Kabupaten Mimika Papua Tengah dipesan lindungi konsumen dengan menyediakan air minum berkualitas. Dalam menjaga kualitas air minum wajib melakukan pemeliharaan peralatan secara berkala sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP).

Penegasan ini disampaikan Agustina Rombe, Kepala Bidang Perindustian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dalam materinya Sosialisasi Higiene Sanitasi DAM yang dihadiri 50 pelaku usaha air minum di salah satu hotel di Timika, Selasa 2 Agustus 2025.

Agustina menjelaskan Depot air minum isi ulang memegang peran krusial dalam menyediakan akses air minum yang terjangkau dan mudah bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Dengan demikian faktor keamanan dan kualitas air adalah prioritas utama untuk kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan Disperindag Kabupaten Mimika selalu melakukan pembinaan berkelanjutan. Mulai dari mengawasi praktik usaha, melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.

Dalam menjalankan usaha ini, mempunyai dasar hukum yakni Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) nomor 651/MPP/KEP/10/2004. Didalamnya mengatur tentang persyaratan teknis DAMIU, wajib TDI dan TDUP, jaminan pasok air baku, laporan uji lab resmi dan pengisian hanya di Depot, tidak menyegel wadah.

Sementara pada Peraturan Menteri Kesehatan (PERMINKES) RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang higienis sanitasi DAMIU. Dan diperkuat dengan Permenkes nomor 416/1990 mengatur tentang standar kualitas air bersih.

Ia menegaskan dalam berusaha pelaku usaha DAM harus patuh pada aturan agar investasi usahanya berkelanjutan untuk jangka panjang. Paling penting menjaga keamanan kesehatan dengan langkah mencegah kontaminasi dan penyakit dan menjamin air sehat bagi konsumen.

Menurutnya, dalam berbisnis air perlu mempertahankan reputasi positif. Sebab, dengan membangun kepercayaan pelanggan dan keunggulan kompetitif, bisnis air minum banyak diminati konsumen karena diyakini layak dan sehat untuk dikonsumsi.

Selain menjaga mutu air, pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha yang resmi. Hal ini bertujuan menghindari sanksi hukum dan denda serta memastikan operasional yang sah. Dengan dasar hukum memastikan usaha dapat berjalan untuk jangka panjang tanpa hambatan.

“Kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi juga strategi cerdas untuk melindungi konsumen dan mengamankan masa depan bisnis di Mimika,” kata Agustina.

Peralatan Kunci Depot Air Minum Isi Ulang

Dikatakan, dalam berusaha air minum memiliki peralatan kunci seperti tangki penampung sebagai komponen memiliki fungsi vital dalam menghasilkan air minum yang berkualitas. Tangki berfungsi  menyimpan air baku dan air hasil olahan.

Peralatan lainnya pra-filter dan karbon, menyaring sedimen, bau, dan klorin dari air.