Pemerintah Harus Buat Regulasi Daerah Lindungi Hutan Bakau Sebagai Kawasan Konservasi
Perlindungan terhadap mangi-mangi atau Lolaro yang dalam bahasa ilmiahnya dikenal mangrove di Papua Tengah bertujuan untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Ekosistem mangrove merupakan suatu sistem kehidupan yang terdapat pada wilayah pesisir.
Dimana di dalamnya terdapat sekelompok spesies yang terpengaruh dinamika pasang surut air laut, dan memiliki kekhasan karena persamaan daya adaptasi morfologi dan fisiologi terhadap habitat yang memungkinkan mereka mampu untuk tumbuh di peraran air asin/payau.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990, kawasan ekosistem mangrove, yaitu kawasan habitat hutan bakau yang memiliki kriteria kawasan dengan minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. Sebagian kawasan ekosistem mangrove termasuk dalam zona Pencadangan Konservasi di Laut mengacu pada muatan R7/WP-3-K. Penetapan Kawasan Ekosistem Mangrove didasarkan pada kriteria dalam Permen ATR No. 11 Tahun 2021.
Ekosistem mangrove merupakan suatu sistem kehidupan yang terdapat pada wilayah pesisir, dimana di dalamnya terdapat sekelompok spesies yang terpengaruh dinamika pasang surut air laut, dan memiliki kekhasan karena persamaan daya adaptasi morfologi dan fisiologi terhadap habitat yang memungkinkan mereka mampu untuk tumbuh di peraran air asin/payau.
Kawasan Ekosistem Mangrove di Papua Tengah
Kawasan ekosistem mangrove di Provinsi Papua Tengah terdapat di Kabupaten Nabire, yaitu di Distrik Yaur, Makimi, Napan, dan Wapoga. Kabupaten Mimika, yaitu di Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Amar, Mimika Barat, Mimika Tengah, Mimika Timur, dan Mimika Timur Jauh. Kawasan ekosistem mangrove yang tergolong potensial untuk menjadi kawasan konservasi yaitu kawasan ekosistem mangrove Kabupaten Mimika. Tepatnya di Kecamatan Mimika Barat Tengah, Amar, dan Mimika Barat Jauh, Mimika Timur Jauh dan Jita.
Luas Kawasan Ekosistem Mangrove per kabupaten di Provinsi Papua Tengah adalah di Kabupaten Mimika 107. 959,4, Ha, Kabupaten Nabire 18. 812,0 Ha. Total keseluruhan kedua kabupaten 126.771,84 ha.
Data ini bersumber Analis Konsultan, 2023
Hutan mangrove ini merupakan bagian penting dari ekosistem Papua dan menyumbang sekitar 12% dari hutan mangrove di dunia. Kabupaten Mimika memiliki kawasan hutan mangrove yang sangat luas, dengan ketebalan mencapai 20 km dari pantai yang berbatasan langsung dengan Laut Arafura.
Hutan mangrove di Nabire, Papua Tengah memiliki luas yang signifikan dan merupakan potensi sumber daya yang penting untuk wilayah tersebut. Namun, hutan mangrove di Nabire juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk kerusakan akibat eksploitasi dan aktivitas manusia lainnya.
Perlindungan Kawasan mangrove dilakukan dengan mengatur larangan atau pembatasan kegiatan yang dapat merusak ekosistem mangrove, seperti penebangan liar, reklamasi, dan pembuangan limbah.
Pemanfaatan hutan mangrove untuk kegiatan ekonomi, seperti perikanan, pariwisata, dan penelitian, dengan tetap menjaga kelestariannya.
Hutan mangrove memiliki banyak manfaat penting, baik bagi lingkungan maupun kehidupan manusia.
Secara umum, manfaatnya meliputi perlindungan garis pantai dari abrasi dan intrusi air laut, sebagai habitat bagi berbagai biota laut, penyedia sumber mata pencaharian, dan juga manfaat ekonomis seperti produksi kayu dan bahan pangan. Pengembangannya sudah dilakukan di Nabire dan Mimika seperti untuk tempat wisata, pembuatan teh mangrove, stik mangrove dan lain-lain.
Dalam menjaga kelestarian, perlu ada sanksi tegas bagi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan mangrove.
Dalam menjaga konservasi hutan mangrove tetap terpelihara dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan mangrove sangat diperlukan termasuk dalam pengawasan dan pelestarian.
Hal ini penting mengingat luasnya kawasan hutan mangi-mangi atau lolaro dalam istilah ilmiah disebut kawasan mangrove di Papua Tengah.
Kawasan mangrove perlu juga ditetapkan sebagai kawasan konservasi dalam RTRW Provinsi Papuà Tengah. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi daerah tentang perlindungan dan pemanfaatan mangrove di Papua Tengah. **
Oleh : John NR Gobai (Anggota DPR Papua Tengah)
(Isi tulisan tanggung jawab penulis)