Pemerintah dan Dewan Pengupahan Mimika Tetapkan UMK 2026, Ini Besarannya
Sementara itu, Deky J. Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja Disnaker selaku penanggungjawab kegiatan Dewan Pengupahan Mimika menjelaskan, berdasarkan berita acara rapat, seluruh pihak telah menyepakati UMK Mimika tahun 2026 sebesar Rp5.005.678 per bulan, upah minimum sektoral konstruksi sebesar Rp5.130.819 per bulan, dan upah minimum sektoral pertambangan sebesar Rp6.000.000 per bulan. Besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.
Deky menjelaskan, sesuai aturan, penetapan upah minimum di kabupaten/kota mengacu pada data dan perhitungan dari provinsi, dengan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
“Sumber datanya dari provinsi, sehingga daerah tinggal menghitung. Rumusnya pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan indeks tertentu, dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi Papua Tengah yang minus 15,14 persen pada tahun 2025, hasil perhitungan sesuai rumus justru menghasilkan besaran UMK yang jauh lebih rendah dari UMK tahun 2025. Kondisi tersebut tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga UMK Mimika tahun 2026 ditetapkan tetap mengacu pada upah tahun berjalan.
“Setelah adanya kesepakatan ini, Disnakertrans Mimika akan mengajukan hasil penetapan UMK kepada Gubernur Papua Tengah untuk ditetapkan secara resmi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan seluruh gubernur di Indonesia agar segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025. **




































