Pembudidaya Ikan Air Tawar di Timika Dibekali Cara Memelihara Sistem Bioflok, Tangani Hama dan Penyakit Air Tawar
Timika,papuaglobalnews.com – Puluhan pembudidaya ikan air tawar di Kabupaten Mimika Papua Tengah dibekali cara memelihara secara sistem bioflok, penanganan hama dan penyakit air tawar.
Kegiatan yang digagas Dinas Perikanan Kabupaten Mimika selama dua hari, Selasa dan Rabu 16-17 September 2025 berlangsung di salah satu hotel di Timika.
Desiminasi Sistem Bioflok, Hama dan Penyakit Air Tawar ini dengan sub tema Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Budidaya Ikan Kecil.
Narasumber dalam diseminasi hari pertama tentang Kebijakan Pembangunan Perikanan Budidaya oleh Antonius Welerubun Kepala Dinas Perikanan, Budidaya Kolam Bioflok oleh Fatikhul Muharis, Hama dan Penyakit Ikan oleh Pristia Yunik Praninda dan Pemasaran Ikan Air Tawar yang Efektif dan Inovatif dibawakan oleh Feky J. Walalayo.
Hari kedua dengan materi Budidaya Nila HSRT dan Budidaya Moina oleh Dasu Rohmana dan Diagnosa Penyakit Ikan oleh Astuti.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Frans Kambu Plt. Asisten II Setda Mimika menyampaikan sektor perikanan, khususnya perikanan budidaya, merupakan salah satu potensi besar yang dimiliki di Kabupaten Mimika.
Kekayaan sumber daya alam yang melimpah, ditambah semangat membudidayakan ikan air tawar, maka masyarakat memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai salah satu sektor penopang perekonomian daerah sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















