Pada UU No 2 tahun 2021, Pasal 10  ayat 1 Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pernerintah Daerah  membantu dengan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan dan memprioritaskan pengurus dan peserta didik mayoritas masyarakat OAP.

Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan, maka agar frasa  “Lembaga Keagamaan, lembaga swadaya masyarakat” dalam Pasal 56 ayat 4, UU No 2 tahun 2021 tidak bias, sesuai UU No 2 tahun 2021 dan PP No 106 tahun 2021.

Karena itu prioritas utama perlu diberikan penguatan bagi Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta yang dibentuk oleh Orang Asli Papua atau pengajarnya serta peserta didiknya mayoritas OAP  di Papua Tengah.

DPR PT dan Pemprov Papua telah membahas dan menetapkan Perdasinya.

Sekarang Gubernur Papua Tengah telah menandatangani Perdasi Papua Tengah No 9 tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta. Semoga ini dapat menjadi dasar kita memberi perhatian kepada lima lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta, baik dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Demi menghargai jasa lima Yayasan Pelopor Pendidikan di Tanah Papua dan Lembaga Pendidikan Swasta, kami berharap Gubernur, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dan BKD di Papua Tengah dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan ini dengan baik melakukan pemberdayaan bagi lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta di Papua Tengah. Ini bertujuan mendukung peningkatan kualiasi pengelolaan Pendidikan di Papua Tengah. *