Oleh: Melkias Pekei – Pemerhati Sosial Papua

DI tengah berbagai agenda percepatan pembangunan nasional, Papua kembali menjadi pusat perhatian karena kekayaan sumber daya alamnya yang luar biasa. Dari hutan tropis yang masih terjaga, cadangan mineral yang melimpah, potensi energi hingga kekayaan laut yang membentang dari pesisir hingga pegunungan, Papua sering dipandang sebagai masa depan ekonomi Indonesia. Tidak mengherankan apabila berbagai investasi dan proyek strategis nasional terus diarahkan ke wilayah ini.

Namun di balik narasi besar tentang pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan investasi bernilai triliunan rupiah, terdapat pertanyaan mendasar yang belum sepenuhnya terjawab: apakah pembangunan yang sedang berlangsung telah berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua?

Pertanyaan ini penting karena bagi Orang Asli Papua, tanah bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dihitung berdasarkan nilai jual atau nilai investasinya. Tanah adalah identitas, sejarah, martabat dan kehidupan itu sendiri. Ketika berbicara tentang investasi di Papua, sesungguhnya kita tidak hanya berbicara tentang ekonomi, tetapi juga tentang keadilan, kemanusiaan dan masa depan masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di atas tanah tersebut.

Papua dan Paradoks Kekayaan Alam

Papua merupakan salah satu daerah terkaya di Indonesia dari sisi sumber daya alam. Ironisnya, sebagian besar masyarakat Papua masih menghadapi berbagai persoalan mendasar seperti kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, pelayanan kesehatan yang belum merata, infrastruktur yang belum memadai dan rendahnya kesempatan kerja.

Paradoks inilah yang selama bertahun-tahun menjadi pertanyaan besar. Mengapa wilayah yang kaya sumber daya alam justru masih menyimpan angka kemiskinan yang tinggi? Mengapa kekayaan yang begitu besar belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal?

Jawabannya tentu tidak sederhana. Namun salah satu faktor yang sering menjadi sorotan adalah belum optimalnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka sendiri.

Dalam banyak kasus, masyarakat adat sering kali hanya menjadi penonton ketika keputusan besar mengenai tanah, hutan, sungai dan wilayah adat mereka ditentukan oleh pihak lain. Akibatnya, muncul perasaan keterasingan dari pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi mereka.

Tanah Adat Sebagai Ruang Hidup

Cara pandang masyarakat adat Papua terhadap tanah berbeda dengan pendekatan ekonomi modern yang cenderung melihat tanah sebagai komoditas.

Dalam kebudayaan Papua, tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Tanah adalah tempat leluhur dimakamkan, tempat sejarah diwariskan, tempat identitas dibentuk dan tempat generasi masa depan akan melanjutkan kehidupan.

Orang Mee, Dani, Moni, Amungme, Kamoro, Asmat, Biak, Sentani, Mee Pago, La Pago, dan berbagai suku lainnya memiliki hubungan yang sangat kuat dengan wilayah adat mereka. Hubungan tersebut bukan hanya hubungan kepemilikan, tetapi hubungan spiritual dan kultural yang membentuk jati diri masyarakat.

Tidak sedikit orang tua adat di Papua yang menggambarkan tanah sebagai “mama”. Sebuah simbol kehidupan yang memberi makan, melindungi, dan menjaga anak-anaknya. Tanah bukan benda mati. Tanah adalah bagian dari kehidupan.

Demikian pula hutan. Bagi masyarakat perkotaan, hutan mungkin dipandang sebagai kawasan yang belum tersentuh pembangunan. Namun bagi masyarakat adat Papua, hutan merupakan sumber pangan, sumber obat-obatan, sumber air bersih, dan ruang hidup yang menopang kehidupan sehari-hari.

Ketika hutan hilang, bukan hanya pohon yang hilang. Ketika tanah adat beralih fungsi tanpa persetujuan masyarakat, bukan hanya lahan yang berpindah tangan. Yang hilang adalah bagian dari identitas dan masa depan masyarakat itu sendiri.

Ketika Konflik Menjadi Pintu Masuk Penguasaan Sumber Daya

Salah satu fenomena yang sering muncul di wilayah kaya sumber daya alam adalah konflik horizontal di antara masyarakat.

Konflik tersebut dapat berupa sengketa batas wilayah ulayat, perebutan hak kepemilikan tanah, perbedaan kepentingan kelompok adat maupun perselisihan terkait pembagian manfaat ekonomi. Dalam beberapa kasus, konflik yang awalnya kecil berkembang menjadi pertikaian yang berkepanjangan.

Ketika masyarakat adat terpecah, posisi tawar mereka menjadi lemah. Pada saat itulah berbagai kepentingan eksternal lebih mudah masuk dan memanfaatkan situasi yang ada.

Sejarah dunia menunjukkan bahwa politik adu domba atau divide et impera sering digunakan untuk melemahkan kelompok-kelompok yang memiliki sumber daya strategis. Karena itu, menjaga persatuan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam melindungi hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

Papua membutuhkan pembangunan yang memperkuat solidaritas sosial, bukan pembangunan yang memperdalam konflik di tengah masyarakat.

Penolakan Investasi Bukan Berarti Anti-Pembangunan

Sering kali masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap suatu investasi langsung diberi label sebagai kelompok anti-pembangunan. Cara pandang seperti ini sesungguhnya terlalu sederhana dan tidak memahami akar persoalan yang sebenarnya.

Sebagian besar masyarakat adat Papua tidak menolak pembangunan. Mereka juga membutuhkan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, listrik, telekomunikasi dan berbagai fasilitas publik lainnya. Yang dipersoalkan adalah bagaimana pembangunan itu dilaksanakan.

Masyarakat menolak ketika mereka tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Mereka menolak ketika tanah adat dilepaskan tanpa persetujuan yang sah. Mereka menolak ketika manfaat ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pihak sementara dampak sosial dan lingkungan harus ditanggung masyarakat lokal.

Dengan kata lain, masyarakat tidak sedang melawan pembangunan. Mereka sedang memperjuangkan hak untuk dihormati sebagai manusia dan sebagai pemilik sah wilayah adatnya.

Fenomena Kepala Suku Gadungan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya individu-individu yang mengatasnamakan masyarakat adat tanpa memiliki legitimasi yang jelas.

Dalam praktiknya, terdapat oknum yang mengklaim diri sebagai kepala suku atau pemilik hak ulayat, kemudian melakukan kesepakatan dengan pemerintah maupun investor tanpa melalui mekanisme musyawarah adat yang sah.

Akibatnya, ketika investasi mulai berjalan, masyarakat adat yang sesungguhnya merasa tidak pernah dilibatkan. Penolakan pun muncul. Konflik horizontal terjadi. Hubungan antarwarga menjadi renggang.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu memiliki mekanisme yang jelas dalam melakukan verifikasi terhadap representasi adat yang sah. Tidak semua orang yang mengaku kepala suku memiliki legitimasi untuk mengambil keputusan atas nama masyarakat adat.