Timika,papuaglobalnews.com – Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika yang terdiri dari Bidang Pajak Daerah dan PBB-P2 bersama bidang lainnya terus berkolaborasi turun langsung ke lapangan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga akhir Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 11 Juni 2026.

Dwi menjelaskan, sejumlah titik telah ditetapkan sebagai lokasi pelayanan, di antaranya Perumahan Pondok Amor SP3, Pasar Sentral, SP4, kantor-kantor kelurahan, serta didukung dengan operasional Mobil Pajak Keliling Bapenda.

Menurutnya, program pelayanan langsung kepada masyarakat ini terbukti lebih efektif dalam mendongkrak penerimaan daerah dibandingkan pelaksanaan Pekan Panutan yang dinilai lebih bersifat seremonial.

Dalam menyukseskan program ‘Bapenda Goes To Pajak Keliling’ dengan tagline “Pajak Kuat Mimika Hebat”, Bapenda menggandeng sejumlah mitra perbankan dan lembaga pembayaran, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Papua, Pos Indonesia, serta layanan pembayaran digital melalui QRIS Bank Papua. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran.

Melalui program tersebut, Bapenda tidak hanya melayani pembayaran pajak daerah, tetapi juga membuka layanan pendaftaran dan pemutakhiran data wajib pajak, pengecekan tunggakan pajak daerah, serta konsultasi terkait perpajakan daerah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.