Oktober 2026, Inflasi Year on Year Timika Tembus 6,18 Persen Tertinggi Selam Dua Tahun
Timika,papuaglobalnews.com – Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengalami inflasi year on year (y-on-y) sebesar 6,18 persen pada Oktober 2026 dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 118,64.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan IHK dari 111,74 pada Oktober 2025 menjadi 118,64 pada Oktober 2026.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, inflasi tahunan Timika pada Oktober 2026 tercatat jauh lebih tinggi. BPS Kabupaten Mimika mencatat inflasi y-on-y Oktober 2026 sebesar 6,18 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang sebesar 1,55 persen dan Oktober 2024 sebesar 4,75 persen.
Sementara inflasi year to date pada Oktober 2026 mencapai 5,21 persen. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada Oktober 2025 sebesar 1,09 persen dan Oktober 2024 sebesar 3,52 persen.
Data tersebut menunjukkan tekanan kenaikan harga berbagai komoditas di Timika sepanjang 2026 lebih besar dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Sementara itu, inflasi month to month (m-to-m) atau bulanan pada Oktober 2026 tercatat sebesar 1,36 persen dan inflasi year to date (y-to-d) atau sepanjang tahun kalender mencapai 5,21 persen.
Hal ini berdasarkan data yang dirilis Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Dian Sudarmanto KS, SST., MM, kepada media, Selasa, 3 November 2026.
Ia menjelaskan inflasi terjadi akibat kenaikan harga pada sebagian besar kelompok pengeluaran.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kabupaten Mimika, terdapat sembilan kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi secara tahunan.
Kelompok tersebut meliputi makanan, minuman dan tembakau sebesar 8,99 persen; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,97 persen; kesehatan sebesar 0,80 persen; transportasi sebesar 10,56 persen; informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen; rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,31 persen; pendidikan sebesar 0,63 persen; penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,84 persen; serta perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 11,20 persen.
Sementara dua kelompok pengeluaran mengalami deflasi, yakni pakaian dan alas kaki sebesar 1,27 persen serta perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,68 persen.
Emas Perhiasan dan Bahan Pangan Dominasi Inflasi
Sejumlah komoditas memberikan andil cukup besar terhadap inflasi tahunan Timika pada Oktober 2026. Komoditas tersebut antara lain emas perhiasan, bayam, cabai rawit, angkutan udara, kangkung, bahan bakar rumah tangga, ikan kembung, ikan cakalang, sawi hijau, beras, kacang panjang, jeruk nipis, bensin, udang basah, ikan mumar, daun singkong, air kemasan, kopi bubuk, mobil, dan jeruk.
Sebaliknya, komoditas yang dominan memberikan andil terhadap deflasi tahunan antara lain daging babi, pepaya, sabun deterjen bubuk, bawang putih, kol putih atau kubis, daun bawang, ikan mujair, sabun cair atau sabun cuci piring, penyedap masakan, ketumbar, apel, sepatu anak, tomat, jahe, celana pendek pria, sampo, sepatu wanita, bawang merah, telur ayam ras, dan kentang.
Jika dilihat berdasarkan andil kelompok pengeluaran, makanan, minuman dan tembakau menjadi penyumbang terbesar inflasi y-on-y dengan andil sebesar 3,95 persen.
Berikutnya, kelompok transportasi memberikan andil sebesar 0,93 persen, perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,87 persen, serta perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,42 persen.
Kelompok kesehatan memberikan andil sebesar 0,03 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,03 persen, rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,02 persen, serta pendidikan sebesar 0,02 persen.
Sementara kelompok pakaian dan alas kaki memberikan andil deflasi sebesar 0,04 persen dan perlengkapan, peralatan serta pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,05 persen. Kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan tidak memberikan andil signifikan terhadap inflasi maupun deflasi tahunan.
Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Terbesar
Pada Oktober 2026, kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi tahunan sebesar 8,99 persen. Indeks kelompok ini meningkat dari 114,11 pada Oktober 2025 menjadi 124,37 pada Oktober 2026.
Subkelompok makanan mengalami inflasi tertinggi sebesar 10,15 persen, sedangkan subkelompok rokok dan tembakau sebesar 1,61 persen. Adapun subkelompok minuman beralkohol tidak mengalami perubahan.
Kelompok ini memberikan andil inflasi tahunan sebesar 3,95 persen. Komoditas yang memberikan sumbangan terbesar antara lain bayam sebesar 0,79 persen, cabai rawit sebesar 0,54 persen, kangkung sebesar 0,51 persen, ikan kembung sebesar 0,29 persen, ikan cakalang sebesar 0,28 persen, sawi hijau sebesar 0,27 persen, beras sebesar 0,26 persen, serta kacang panjang dan jeruk nipis masing-masing sebesar 0,20 persen.
Selain itu, udang basah memberikan andil sebesar 0,18 persen, ikan mumar sebesar 0,16 persen, daun singkong sebesar 0,10 persen, air kemasan dan kopi bubuk masing-masing sebesar 0,08 persen, serta jeruk sebesar 0,07 persen.
Sebaliknya, daging babi menjadi komoditas yang paling dominan memberikan andil deflasi pada kelompok ini sebesar 0,54 persen. Disusul pepaya sebesar 0,07 persen, bawang putih dan kol putih masing-masing sebesar 0,05 persen.
Secara bulanan, kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi dengan andil sebesar 1,19 persen. Komoditas yang dominan mendorong kenaikan harga antara lain bayam sebesar 0,58 persen, kangkung sebesar 0,31 persen, ikan cakalang sebesar 0,18 persen, sawi hijau sebesar 0,13 persen, daun singkong dan kacang panjang masing-masing sebesar 0,08 persen.
Transportasi dan Perawatan Pribadi Ikut Mendorong Inflasi
Kelompok transportasi mengalami inflasi tahunan sebesar 10,56 persen. Indeksnya meningkat dari 109,57 pada Oktober 2025 menjadi 121,14 pada Oktober 2026.
Subkelompok jasa angkutan penumpang mengalami inflasi tertinggi sebesar 32,62 persen, sedangkan pembelian kendaraan sebesar 3,29 persen. Adapun jasa pengiriman barang tidak mengalami perubahan.
Kelompok transportasi memberikan andil inflasi tahunan sebesar 0,93 persen. Komoditas yang dominan memberikan sumbangan adalah angkutan udara sebesar 0,53 persen, bensin sebesar 0,19 persen, mobil sebesar 0,08 persen, pelumas atau oli mesin sebesar 0,05 persen, serta pemeliharaan atau servis dan sepeda motor masing-masing sebesar 0,03 persen.
Secara bulanan, kelompok transportasi memberikan andil inflasi sebesar 0,18 persen. Angkutan udara menjadi penyumbang terbesar sebesar 0,14 persen, diikuti sepeda motor sebesar 0,02 persen dan mobil sebesar 0,01 persen.
Sementara itu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatat inflasi tahunan tertinggi dibandingkan kelompok pengeluaran lainnya, yakni sebesar 11,20 persen. Indeks kelompok ini naik dari 142,56 pada Oktober 2025 menjadi 158,92 pada Oktober 2026.
Subkelompok perawatan pribadi lainnya mengalami inflasi sebesar 22,94 persen, sedangkan subkelompok perawatan pribadi sebesar 0,88 persen. Subkelompok jasa lainnya tidak mengalami perubahan.
Kelompok ini memberikan andil inflasi tahunan sebesar 0,87 persen. Emas perhiasan menjadi komoditas yang paling dominan dengan andil sebesar 0,82 persen, disusul sabun mandi sebesar 0,02 persen.
Perkembangan Kelompok Pengeluaran Lainnya
Kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi tahunan sebesar 2,97 persen. Indeksnya naik dari 104,29 menjadi 107,39.
Subkelompok listrik dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi sebesar 6,32 persen, sedangkan pemeliharaan, perbaikan dan keamanan tempat tinggal sebesar 3,15 persen. Kelompok ini memberikan andil inflasi tahunan sebesar 0,42 persen, terutama dari bahan bakar rumah tangga sebesar 0,39 persen.
Berbeda dengan itu, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga mengalami deflasi sebesar 1,68 persen. Indeksnya turun dari 107,45 pada Oktober 2025 menjadi 105,64 pada Oktober 2026.
Deflasi terutama dipengaruhi subkelompok barang dan layanan untuk pemeliharaan rumah tangga rutin sebesar 3,61 persen. Kelompok ini memberikan andil deflasi tahunan sebesar 0,05 persen, terutama dari sabun deterjen bubuk sebesar 0,06 persen dan sabun cair atau sabun cuci piring sebesar 0,02 persen.
Kelompok kesehatan mengalami inflasi sebesar 0,80 persen dengan kenaikan indeks dari 108,82 menjadi 109,69. Inflasi terutama terjadi pada subkelompok obat-obatan dan produk kesehatan sebesar 3,17 persen. Kelompok ini memberikan andil inflasi tahunan sebesar 0,03 persen.
Kelompok pakaian dan alas kaki mengalami deflasi sebesar 1,27 persen. Indeksnya turun dari 99,80 pada Oktober 2025 menjadi 98,53 pada Oktober 2026. Deflasi tertinggi terjadi pada subkelompok alas kaki sebesar 4,77 persen, sedangkan subkelompok pakaian mengalami deflasi sebesar 0,24 persen.
Selanjutnya, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan mengalami inflasi sangat rendah sebesar 0,01 persen. Indeksnya naik dari 101,71 menjadi 101,72. Namun, kelompok ini tidak memberikan andil signifikan terhadap inflasi maupun deflasi.
Kelompok rekreasi, olahraga dan budaya mengalami inflasi sebesar 2,31 persen, dengan kenaikan indeks dari 106,00 menjadi 108,45. Subkelompok layanan rekreasi dan olahraga mengalami inflasi sebesar 10,07 persen, sedangkan koran, buku dan perlengkapan sekolah sebesar 2,39 persen.
Kelompok pendidikan mengalami inflasi sebesar 0,63 persen. Indeksnya meningkat dari 102,29 menjadi 102,93. Inflasi terjadi pada subkelompok pendidikan dasar dan anak usia dini sebesar 0,85 persen serta pendidikan menengah sebesar 0,69 persen.
Adapun kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran mengalami inflasi sebesar 0,84 persen. Indeksnya naik dari 119,54 menjadi 120,54. Kelompok ini memberikan andil inflasi tahunan sebesar 0,03 persen, terutama dari komoditas ikan bakar. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



