Musrenbang RKPD 2026, Mimika Hasilkan Pagu Anggaran Rp5,6 Triliun
Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengambil langkah strategis dengan menjalankan tahapan perencanaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 terkait penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Dikatakan, proses tersebut turut mengintegrasikan penggunaan aplikasi SIPD-RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.
Mantan Kabag Ortal Setda Mimika itu mengungkapkan, Musrenbang ini merupakan puncak dari rangkaian Musrenbang di tingkat kampung, distrik, dan forum OPD. Dari berbagai pertemuan itu, telah dirumuskan dan disepakati sejumlah usulan kegiatan pembangunan.
Evert berharap program dan kegiatan yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan akan dikelola secara maksimal oleh masing-masing OPD.
Proses ini menjadi catatan penting bagi Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar secara koordinatif menyempurnakan dan mempertajam target indikator kinerja setiap program atau kegiatan. **