Musdat Pembentukan LMHA Mimikawe Periode 2025-2030 Dimulai, Dihadiri 700-800 Pemilih Hak Suara
Sementara Bupati Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau mengungkapkan musyawarah adat ini memiliki makna yang sangat penting tidak hanya sebagai forum untuk memilih pengurus lembaga adat, tetapi juga sebagai momentum untuk meneguhkan jati diri, memperkuat solidaritas, serta memastikan keberlanjutan budaya dan hak-hak masyarakat adat Kamoro/Mimikawe di tengah arus perubahan yang cераt.
Ia menegaskan, Suku Kamoro/Mimikawe adalah bagian tidak terpisahkan dari sejarah, identitas, dan kekuatan daerah ini. Nilai-nilai Ipere, Pimako, dan kearifan leluhur yang diwariskan turun-temurun telah membimbing masyarakat dalam menjaga harmoni dengan alam, dengan sesama, dan dengan sang pencipta.
“Tugas kita adalah melestarikan nilai-nilai ini agar tetap hidup dan relevan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memberikan ruang, pengakuan, dan dukungan terhadap kelembagaan adat sebagai mitra strategis dalam pembangunan.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari angka dan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan menjaga identitas budaya, melindungi hak ulayat, serta memastikan masyarakat adat menjadi subjek, bukan objek pembangunan,” tegasnya.
John berharap melalui lembaga adat periode 2025-2030 yang akan dibentuk hari ini melahirkan kepemimpinan yang amanah dan berintegritas, mampu mengayomi seluruh keret dan marga, responsif terhadap tantangan zaman, mampu menjadi jembatan antara masyarakat adat dan pemerintah, serta mendorong kesejahteraan dan pelestarian budaya Kamoro/Mimikawe.
“Mari kita jalankan musyawarah ini dengan semangat persatuan, musyawarah mufakat, dan penghormatan terhadap adat,” ajaknya.
John menegaskan perbedaan pandangan suatu hal biasa, namun yang terpenting tujuan bersama untuk kemajuan masyarakat adat dan daerah ini.
Sementara Plasidus Natipia dalam laporan panitia menjelaskan masyarakat yang hadir dalam Musdat ini kurang lebih 700-800 orang dari 74 kampung di Mimika.
Plasidus menjelaskan dalam Musdat ini ada enam calon ketua yang akan dipilih secara terbuka oleh masyarakat dengan cara menuliskan nama calon pada kertas yang disiapkan panitia.
Calon dengan suara terbanyak akan langsung ditetapkan oleh steering committee menjadi ketua terpilih dan jika terjadi suara yang sama jumlahnya dilakukan voting terbuka.
Plasidus juga menjelaskan yang menjadi calon ketua dengan syarat lahir dari orangtua Kamoro bukan peranakan, istrinya juga Suku Kamoro bukan peranakan atau dari luar Kamoro. **














