Momen HUT ke-30 Mimika: Bupati dan Wakil Bupati Didorong Rekonsiliasi Internal Suku Asli dan Afirmasi Otsus Tepat Sasaran
Oleh : Vinsent Oniyoma – Ketua Dewan Adat Daerah Mimika
KABUPATEN Mimika kini genap berusia 30 tahun pada hari ini, Kamis 8 Oktober 2026, pasca berpisah berdiri sendiri secara definitif dari induknya Kabupaten Fakfak 8 Oktober 1996.
Di momentum penuh sejarah dan bermakna pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Mimika sudah seharusnya memberikan kado terbaik kepada Masyarakat Adat Amungme dan Kamoro serta Papua dalam tindakan nyata, bukan sekadar perayaan seremonial. Pemerintah diminta memfasilitasi rekonsiliasi kubu internal masyarakat adat Amungme dan Kamoro yang masih berjalan sendiri-sendiri, serta menerapkan kebijakan afirmasi yang benar konkrit sesuai amanat Undang-Undang Otsus.
Momentum tiga dekade berdirinya Kabupaten Mimika harus menjadi titik balik refleksi bagi kebangkitan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua yang sejauh ini diabaikan. Penghargaan terbesar yang dinantikan oleh masyarakat Papua saat ini bukan sekadar janji memenuhi kepuasan penguasa. Tapi dibutuhkan adalah hadirnya peran aktif pemerintah dalam menyatukan kembali perbedaan pandangan yang terjadi selama ini diinternal kelembagaan adat.
Pemerintah daerah perlu merumuskan regulasi dan program kerja yang secara konkret berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), khususnya Amungme Kamoro dan Papua dari 7 wilayah adat yang ada di Mimika, untuk terlibat dalam sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun keterwakilan dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Masyarakat adat sangat mengharapkan Bupati dan Wakil Bupati dapat meninggalkan warisan kepemimpinan yang berakar pada perlindungan hak-hak adat, demi terciptanya kedamaian yang utuh dan kesejahteraan yang berkeadilan di atas tanah Amungme dan Kamoro, seperti yang janjikan dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati membangun dari kampung ke kota. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







