Miras dan Ganja Skenario Penghancuran Generasi dan Ancaman Eksistensial di Tanah Papua
Oleh : M. Tabuni (Artikel ini di Tulis untuk Membedah Krisis Multidimensi di Papua dengan mengaitkan kerusakan Biologis akibat Zat Adiktif dengan Ancaman Eksistensi Bangsa).
PAPUA hari ini tidak hanya berhadapan dengan konflik fisik, tetapi juga ancaman “Perang Sunyi” yang menyerang jantung pertahanan masa depan generasi muda papua.
Penggunaan minuman keras (miras) dan ganja yang masif, baik legal maupun ilegal, telah bergeser dari sekadar masalah kesehatan menjadi ancaman genosida struktural yang sistematis.
- Kerusakan Biologis: Penghancuran Genetika dari Dalam.
Dasar dari keberlanjutan sebuah bangsa adalah kemampuan reproduksi dan kualitas genetikanya.
* Infertilitas dan Kerusakan Sperma: Sebagaimana disebutkan, alkohol adalah racun bagi testis. Konsumsi sejak usia muda merusak kualitas, kuantitas, dan morfologi sperma. Secara jangka panjang, ini bukan hanya masalah sulit punya anak, melainkan penurunan kualitas genetika manusia Papua.
* Efek Mematikan Campuran Alkohol dan Ganja: Ketika alkohol (depresan) dicampur dengan ganja (halusinogen), terjadi efek sinergis yang menghancurkan sistem saraf pusat. Ini menyebabkan kerusakan sel-sel otak secara permanen, menurunkan kecerdasan (IQ), dan menghilangkan kesadaran diri secara total.
* Lahirnya Generasi Lemah: Dampak alkohol pada pria dan wanita (jika hamil) berpotensi melahirkan generasi dengan cacat fisik maupun mental, yang dalam beberapa dekade ke depan dapat memutus mata rantai pemimpin dan pemikir asli Papua.
- Dampak Sosial: Perilaku Berisiko dan Penyebaran HIV/AIDS.
Alkohol adalah pintu masuk menuju kehancuran sosial yang lebih luas di Papua:
* Penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS): Mabuk menghilangkan kontrol diri dan daya nilai (judgement). Hal ini memicu perilaku seks bebas tanpa pengaman, yang menjadi motor utama tingginya angka penularan Sifilis, HIV, dan AIDS di Papua. Jika virus ini terus menyebar, angka kematian akan melampaui angka kelahiran.
* Kriminalitas dan Kekerasan: Sebagian besar perkelahian jalanan, KDRT, dan tindakan kriminal di Papua berakar dari konsumsi miras. Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi pertumbuhan anak dan stabilitas sosial masyarakat.
- Data Kecelakaan dan Kematian yang Meningkat
Jalan raya dan pemukiman di Papua sering kali menjadi saksi bisu hilangnya nyawa secara sia-sia:
* Fatalitas Lalu Lintas: Angka kecelakaan akibat berkendara dalam kondisi mabuk terus meningkat. Kematian di jalan raya ini mayoritas menimpa usia produktif (15-35 tahun).
* Kematian Prematur: Gabungan antara penyakit organ dalam (sirosis hati, gagal ginjal), infeksi virus, dan kecelakaan fisik menciptakan pola kematian prematur yang mengkhawatirkan bagi laki-laki Papua.
- Analisis Kritis: Skenario Genosida Struktural dan Sistemik
Secara kritis, fenomena bebasnya peredaran miras dan narkotika di Papua dari Sorong hingga Merauke dan Mimika tidak bisa dipandang sebagai masalah sosial-ekonomi semata.
* Peredaran yang Terorganisir: Adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam membekingi peredaran miras ilegal maupun distribusi narkotika memperkuat dugaan adanya upaya terencana untuk melemahkan perlawanan dan daya kritis masyarakat.
* Genosida Perlahan (Slow Motion Genocide): Dalam perspektif politik dan kemanusiaan, pembiaran ini dapat dilihat sebagai upaya pemusnahan etnis secara sistematis. Dengan merusak kualitas sperma (genetika), menyebarkan penyakit mematikan, dan menciptakan kondisi kecanduan, sebuah populasi bisa “dihilangkan” tanpa perlu melalui perang terbuka.
* Pelemahan Kapasitas Bangsa: Generasi yang kecanduan tidak akan mampu mengelola kekayaan alamnya sendiri, tidak akan mampu berpendidikan tinggi, dan pada akhirnya akan tersisih dari tanahnya sendiri.
Krisis alkohol dan ganja di Papua adalah DARURAT KEMANUSIAAN.
Ini bukan sekadar masalah moralitas individu, melainkan serangan terhadap keberlangsungan hidup sebuah RAS dan Bangsa.
Menjaga Kesehatan Reproduksi dan menjauhi Zat Adiktif adalah bentuk perlawanan paling dasar untuk mempertahankan eksistensi manusia Papua di atas tanah airnya sendiri.
“Jika sebuah bangsa ingin dihancurkan, hancurkanlah pemudanya melalui racun yang mereka minum dan hirup sendiri.”
Generasi muda adalah tulang punggung dan penerus visi bangsa, harus sadar dan stop minum alkohol maupun menghisap ganja+maruwana untuk kepentingan masa depan bangsa papua tercinta.
Manifes Penyelamatan Generasi Penerus Bangsa Papua:
Tuntutan Penghentian Peredaran Minuman Keras dan Narkotika serta Pembersihan Oknum Aparat
Mengingat eskalasi kematian, kecelakaan, kerusakan saraf, dan peningkatan penyebaran penyakit (HIV- AIDS), serta ancaman nyata terhadap genetika manusia Papua (Genosida Struktural) akibat konsumsi miras dan ganja yang tidak terkendali, maka kami elemen masyarakat sipil menyatakan tuntutan dan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:
- Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
* Pemberlakuan Perda Pelarangan Total: Mendesak kepala daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan total produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras di seluruh wilayah hukum Papua, tanpa pengecualian (Zero Percent Alcohol Policy).
* Pencabutan Izin Usaha: Melakukan audit dan pencabutan izin usaha secara permanen bagi toko, bar, atau hotel yang terbukti menjual miras secara ilegal maupun yang menyalahgunakan izin yang ada.
* Alokasi Anggaran Rehabilitasi: Mengalihkan sebagian anggaran daerah untuk pembangunan pusat rehabilitasi bagi pecandu miras dan narkoba di setiap kabupaten/kota.
* Sertifikasi Kesehatan Pra-Nikah : Mewajibkan tes kesehatan reproduksi dan tes urin (narkoba/alkohol) bagi pasangan yang akan menikah untuk memastikan perlindungan genetika generasi mendatang.
- Tuntutan untuk Pimpinan Aparat Keamanan (Pangdam & Kapolda)
* Pembersihan Internal (Operasi Bersih): Membentuk Tim Investigasi Independen untuk menindak tegas oknum TNI/POLRI yang menjadi “beking” (pelindung) atau distributor miras dan ganja.
* Sanksi Pecat (PTDH): Menuntut pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana bagi oknum aparat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan miras sebagai bentuk efek jera.
* Transparansi Hukum: Mempublikasikan setiap proses hukum terhadap oknum aparat yang terlibat perdagangan miras kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas kepada rakyat Papua.
* Penjagaan Ketat di Pintu Masuk: Memperketat pengawasan di pelabuhan laut dan bandara (pintu masuk barang dari luar Papua) dengan melibatkan Dewan Adat untuk memastikan tidak ada pasokan miras/narkoba yang masuk.
III. Peran Lembaga Adat dan Lembaga Agama.
* Sanksi Adat Berat: Mendesak Dewan Adat (LMA/MRP) untuk menerapkan hukum adat berupa denda besar atau pengusiran sosial bagi warga atau pendatang yang menjual miras/ganja di wilayah adat.
* Deklarasi Kampung Bebas Miras: Mendorong setiap Kepala Suku dan Ondofolo untuk mendeklarasikan wilayahnya sebagai “Zona Merah” bagi miras dan narkoba.
* Edukasi Mimbar: Lembaga agama (Gereja/Masjid) wajib memasukkan materi bahaya miras terhadap kelangsungan etnis Papua dalam setiap khotbah dan pembinaan iman secara rutin.
- Tuntutan untuk Pedagang dan Pelaku Usaha.
* Penghentian Penjualan Segera: Memberikan tenggat waktu (deadline) bagi seluruh pedagang untuk mengosongkan stok miras.
* Tanggung Jawab Sosial: Menuntut para pelaku usaha yang telah meraup keuntungan dari miras untuk memberikan kompensasi sosial kepada keluarga korban kematian akibat miras.
- Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Masyarakat.
* Pembentukan Satgas Sipil: Membentuk satuan tugas masyarakat di tingkat RT/RW untuk memantau dan melaporkan aktivitas transaksi miras/narkoba di lingkungan pemukiman.
* Boikot Sosial: Melakukan boikot ekonomi terhadap toko atau pengusaha yang diketahui menjual atau memfasilitasi tempat mabuk-mabukan.
Tuntutan ini merupakan langkah darurat untuk menghentikan pemusnahan etnis Papua secara perlahan.
Kehadiran miras dan narkoba di tanah ini bukan lagi masalah sosial biasa, melainkan instrumen penghancuran genetika yang harus dilawan dengan persatuan seluruh elemen rakyat. **














