Miras dan Ganja Skenario Penghancuran Generasi dan Ancaman Eksistensial di Tanah Papua
Generasi muda adalah tulang punggung dan penerus visi bangsa, harus sadar dan stop minum alkohol maupun menghisap ganja+maruwana untuk kepentingan masa depan bangsa papua tercinta.
Manifes Penyelamatan Generasi Penerus Bangsa Papua:
Tuntutan Penghentian Peredaran Minuman Keras dan Narkotika serta Pembersihan Oknum Aparat
Mengingat eskalasi kematian, kecelakaan, kerusakan saraf, dan peningkatan penyebaran penyakit (HIV- AIDS), serta ancaman nyata terhadap genetika manusia Papua (Genosida Struktural) akibat konsumsi miras dan ganja yang tidak terkendali, maka kami elemen masyarakat sipil menyatakan tuntutan dan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:
- Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
* Pemberlakuan Perda Pelarangan Total: Mendesak kepala daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan total produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras di seluruh wilayah hukum Papua, tanpa pengecualian (Zero Percent Alcohol Policy).
* Pencabutan Izin Usaha: Melakukan audit dan pencabutan izin usaha secara permanen bagi toko, bar, atau hotel yang terbukti menjual miras secara ilegal maupun yang menyalahgunakan izin yang ada.
* Alokasi Anggaran Rehabilitasi: Mengalihkan sebagian anggaran daerah untuk pembangunan pusat rehabilitasi bagi pecandu miras dan narkoba di setiap kabupaten/kota.
* Sertifikasi Kesehatan Pra-Nikah : Mewajibkan tes kesehatan reproduksi dan tes urin (narkoba/alkohol) bagi pasangan yang akan menikah untuk memastikan perlindungan genetika generasi mendatang.
- Tuntutan untuk Pimpinan Aparat Keamanan (Pangdam & Kapolda)
* Pembersihan Internal (Operasi Bersih): Membentuk Tim Investigasi Independen untuk menindak tegas oknum TNI/POLRI yang menjadi “beking” (pelindung) atau distributor miras dan ganja.
* Sanksi Pecat (PTDH): Menuntut pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana bagi oknum aparat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan miras sebagai bentuk efek jera.
* Transparansi Hukum: Mempublikasikan setiap proses hukum terhadap oknum aparat yang terlibat perdagangan miras kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas kepada rakyat Papua.
* Penjagaan Ketat di Pintu Masuk: Memperketat pengawasan di pelabuhan laut dan bandara (pintu masuk barang dari luar Papua) dengan melibatkan Dewan Adat untuk memastikan tidak ada pasokan miras/narkoba yang masuk.
III. Peran Lembaga Adat dan Lembaga Agama.
* Sanksi Adat Berat: Mendesak Dewan Adat (LMA/MRP) untuk menerapkan hukum adat berupa denda besar atau pengusiran sosial bagi warga atau pendatang yang menjual miras/ganja di wilayah adat.
* Deklarasi Kampung Bebas Miras: Mendorong setiap Kepala Suku dan Ondofolo untuk mendeklarasikan wilayahnya sebagai “Zona Merah” bagi miras dan narkoba.
* Edukasi Mimbar: Lembaga agama (Gereja/Masjid) wajib memasukkan materi bahaya miras terhadap kelangsungan etnis Papua dalam setiap khotbah dan pembinaan iman secara rutin.
- Tuntutan untuk Pedagang dan Pelaku Usaha.
* Penghentian Penjualan Segera: Memberikan tenggat waktu (deadline) bagi seluruh pedagang untuk mengosongkan stok miras.
* Tanggung Jawab Sosial: Menuntut para pelaku usaha yang telah meraup keuntungan dari miras untuk memberikan kompensasi sosial kepada keluarga korban kematian akibat miras.
- Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Masyarakat.
* Pembentukan Satgas Sipil: Membentuk satuan tugas masyarakat di tingkat RT/RW untuk memantau dan melaporkan aktivitas transaksi miras/narkoba di lingkungan pemukiman.
* Boikot Sosial: Melakukan boikot ekonomi terhadap toko atau pengusaha yang diketahui menjual atau memfasilitasi tempat mabuk-mabukan.
Tuntutan ini merupakan langkah darurat untuk menghentikan pemusnahan etnis Papua secara perlahan.
Kehadiran miras dan narkoba di tanah ini bukan lagi masalah sosial biasa, melainkan instrumen penghancuran genetika yang harus dilawan dengan persatuan seluruh elemen rakyat. **














