Oleh: Yofin Paro – Warga Kelurahan Timika Jaya SP2

 

Kunjungan Menteri HAM Natalius Pigai ke Timika pada 18 Agustus 2026 lalu tidak bisa dibaca dengan satu kacamata saja. Di satu sisi ia datang dengan agenda besar pemerintah pusat, Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, yang sering luput dari sorotan media, ia juga datang ke Kampus STIH Timika untuk membicarakan hal yang justru menjadi inti mandatnya: dukungan pembentukan Pusat Studi HAM dan Penguatan Perlindungan HAM di Papua.

Dua agenda ini harus dilihat bersamaan agar adil.

  1. MBG sebagai Hak Dasar: Benar Secara Teori, Janggal Secara Urgensi.

Secara normatif, Menteri HAM tidak salah. Hak atas pangan adalah bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya.

Pigai sendiri menegaskan: “MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan Bergizi Gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM”.

Ia bahkan menyebut program seperti MBG, cek kesehatan gratis, sekolah rakyat, adalah upaya negara memenuhi kebutuhan hidup, sehingga “orang yang mau meniadakan makan bergizi gratis… adalah orang yang menentang HAM”.

Jika berhenti di sini, kunjungan untuk mengawasi MBG masih masuk dalam tugas Kementerian HAM. Masalahnya adalah konteks Timika.

Timika hari ini adalah kota pengungsi. Menteri HAM sendiri yang pernah mengungkap ada 60.000 warga mengungsi akibat konflik di Intan Jaya dan Puncak yang lari ke Timika dan Nabire. Dalam sebulan saja, ia mencatat “tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam 5 peristiwa yakni Dogiyai, Yahukimo, Puncak Papua, Timika dan Tembagapura”.

Bagi warga, ketika Menteri HAM jauh-jauh datang hanya untuk promosi MBG, pesannya menjadi timpang. Seolah negara lebih hadir sebagai pemberi makan daripada sebagai pelindung.

  1. Agenda Kedua yang Terlupakan: Pusat Studi HAM di STIH Timika

Di sinilah agenda di STIH  Timika menjadi penting dan harus diapresiasi.

Apa yang dibicarakan Pigai di kampus bukanlah sekadar seremonial. Itu sejalan dengan program prioritas KemenHAM di seluruh Indonesia untuk membangun pusat-pusat studi HAM di kampus.

Di Undip Semarang, Kementerian HAM akan membangun Pusat Studi HAM di FISIP untuk “meningkatkan pemahaman HAM di kalangan mahasiswa”.

Di Kampus NU, Pigai juga menggagas “mendirikan Pusat Studi HAM di universitas di bawah naungan NU”. Bahkan visi besarnya adalah mendirikan Universitas Hak Asasi Manusia dengan jurusan ekonomi, sosial, budaya sebagai “pusat laboratorium HAM”.

Jika agenda ini benar-benar terwujud di STIH Timika, ini jauh lebih relevan dengan kapasitas Menteri HAM daripada sekadar MBG. Mengapa?

Pertama, ini membangun ekosistem lokal. Selama ini isu HAM di Papua selalu dibahas dari Jakarta. Pusat studi di Timika bisa menjadi tempat orang Papua sendiri mendokumentasikan, meneliti, dan merumuskan solusi atas pelanggaran HAM dengan perspektif adat dan budaya Kamoro-Amungme.

Kedua, ini investasi jangka panjang. Pigai sendiri pernah berkata HAM adalah “aset tak berwujud paling berharga yang dimiliki bangsa”. MBG mengenyangkan hari ini, tapi pusat studi HAM bisa mencetak paralegal, pembela HAM, dosen dan jurnalis lokal yang akan menjaga martabat kemanusiaan 20 tahun ke depan.

Ini adalah bagian dari penguatan perlindungan HAM yang justru ditunggu publik.

  1. Catatan Kritis: Jangan Sampai Pusat Studi Hanya Jadi Plang

Tulisan ini tetap harus kritis dan berimbang. Adanya agenda Pusat Studi HAM tidak otomatis menghapus pertanyaan urgensi.

Pertanyaan yang harus tetap diajukan adalah:

  1. Apakah ada roadmap yang jelas? Kapan pusat studi ini didirikan, siapa yang mendanai, kurikulumnya seperti apa, apakah melibatkan korban dan dewan adat atau hanya pejabat kampus?
  2. Apakah seimbang porsinya? Di media sosial, porsi pemberitaan MBG jauh lebih besar daripada porsi penguatan perlindungan. Padahal di Timika, warga butuh kepastian: bagaimana nasib pengungsi yang ada di belakang halaman kampus itu sendiri?
  3. Jangan sampai simbolik. Jangan sampai dukungan pusat studi HAM hanya menjadi plang nama, sementara mandat utama Kementerian HAM untuk mendorong penyelesaian konflik Papua yang butuh “keputusan politik nasional” justru tenggelam.

Dengan menyisipkan agenda STIH Timika, potret kunjungan Menteri HAM ke Timika menjadi lebih utuh. Ia tidak hanya datang untuk MBG. Ia datang dengan satu agenda yang populis (MBG) dan satu agenda yang struktural (Pusat Studi HAM).

Secara kapasitas, keduanya masih dalam koridor HAM: MBG adalah pemenuhan hak dasar, pusat studi adalah penguatan sistem perlindungan.

Namun secara urgensi dan etika komunikasi publik di tanah konflik, urutannya harus dibalik. Datanglah ke Timika pertama-tama sebagai Menteri HAM yang mendengar jeritan pengungsi, yang bertemu korban, yang meresmikan pusat studi sebagai rumah pengaduan dan riset. Baru setelah itu, jadikan MBG sebagai salah satu contoh kecil bagaimana negara hadir.

Jika tidak, publik akan tetap merasa menteri HAM jauh-jauh datang ke Timika, cuma mau promosi MBG, padahal ada yang lebih urgent daripada itu.

Rasa lapar akan keadilan itu, tidak bisa disembuhkan dengan makanan bergizi gratis saja. **

 

Catatan redaksi : Kami menerima tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas dan foto atau gambar pendukung. 

Pramoedya Ananta Toer pernah berkata, “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.”