Noken memiliki potensi sebagai produk ekonomi kreatif yang, apabila dikelola dengan baik, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Papua. Membeli noken berarti turut membantu kesejahteraan mama-mama Papua sebagai pembuat noken. Pemasaran noken dapat dilakukan melalui berbagai event, seperti festival budaya maupun kegiatan lain yang dihadiri banyak orang.

Selain itu, pemasaran noken juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Perlunya Regulasi Daerah

Perlindungan terhadap alam merupakan satu kesatuan dengan kehidupan masyarakat hukum adat. Noken sebagai hasil keahlian tradisional akan kehilangan makna apabila perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak dilakukan.

Perlindungan tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata dalam mencegah hilangnya ekosistem bahan baku noken. Dengan demikian, regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum dalam melindungi pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Papua.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi UNESCO 2003 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Takbenda. Dengan adanya peraturan tersebut, Indonesia dapat mengusulkan berbagai kekayaan budaya, termasuk noken, sebagai warisan budaya dunia.

Tujuan penulisan ini adalah mendorong pembentukan regulasi noken guna melindungi hutan dan alam sebagai sumber bahan baku sekaligus sumber kehidupan, serta menjaga tradisi pengetahuan yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat hukum adat. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan mengembangkan noken sebagai bagian dari ekonomi kreatif dengan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian budaya tradisional.

Berdasarkan hal tersebut, kami mengusulkan Raperdasi Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pengembangan Noken. **