Menafsir Pilkada
Oleh : Laurens Minipko
Langsung atau Lewat DPRD?
PERTANYAAN itu kembali muncul lagi. Seperti kaset lama yang diputar ulang, tapi dengan alasan yang selalu terasa baru: mahal, ribut, melelahkan.
Mahfud MD memberi pernyataan yang menarik. Pilkada tidak langsung, kata dia, adalah kemunduran demokrasi. Tapi, tambahnya, kalau itu dipilih, sah secara konstitusi.
Dua kalimat. Tenang. Tapi dalam.
Kalimat pertama bicara demokrasi. Kalimat kedua bicara hukum.
Dan kita sering lupa: hukum dan demokrasi tidak selalu berjalan seiring. Kalau dibaca teks konstitusi, Mahfud benar. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut “dipilih secara demokratis”. Tidak ada kata “langsung”. Tidak ada larangan DPRD memilih.
Mahkamah Konstitusi juga sudah berkali-kali bilang begitu. Mekanisme pemilihan adalah urusan undang-undang. Bukan urusan amandemen. Jadi kalau besok Pilkada dikembalikan ke DPRD, negara tidak melanggar hukum. Tidak inkonstitusional. Tidak cacat prosedur. Lalu, di mana masalahnya? Masalahnya bukan di teks. Masalahnya ditafsir.
Demokrasi, rupanya, bukan hanya soal apa yang boleh. Tapi soal ke mana kekuasaan diarahkan. Mahal. Ribut. Kadang memecah kampung dan keluarga. Semua itu benar. Tapi Pilkada langsung punya satu kelebihan yang tidak bisa disangkal: ia membuat rakyat merasa ikut menentukan. Bukan sekadar menonton. Ketika rakyat mencoblos, ia tahu satu hal: pemimpin itu lahir dari jarinya, hatinya dan suaranya.
Kalau gagal, rakyat bisa marah. Kalau bagus, rakyat bisa memilih lagi. Hubungan itu sederhana, tapi kuat.
Ketika pemilihan dipindahkan ke DPRD, hubungan itu berubah. Pemimpin tidak lagi melihat ke bawah, la melihat ke samping. Ke fraksi. Ke partai. Ke koalisi. Apakah itu salah? Tidak juga. Apakah itu sah? Jelas sah. Tapi apakah itu masih demokrasi yang hidup? Di sinilah tafsir bekerja.
Alasan efisiensi sering dikemukakan. Biaya Pilkada, katanya. Negara capek. Anggaran bocor ke mana-mana. Tapi sejak kapan hak politik diukur dengan harga? Kalau mahal, bukankah tugas negara adalah memperbaiki sistem? Bukan mencabut hak? Alasan konflik juga sering dipakai. Pilkada memicu keributan, bentrok, bahkan korban jiwa.
Benar.
Tapi konflik bukan lahir dari kotak suara. Konflik lahir dari ketidakadilan, ketimpangan, dan lemahnya penegakkan hukum. Menghapus Pilkada langsung karena konflik sama saja seperti menutup jalan karena ada kecelakaan.
Di Papua, soal ini terasa lebih tajam. Pilkada langsung bukan cuma urusan memilih. la soal pengakuan. Pengakuan bahwa suara orang kampung dihitung. Bahwa masyarakat adat tidak hanya jadi objek pembangunan. Bahwa negara mau mendengar, meski tidak selalu setuju.
Kalau pemilih ditarik ke DPRD, pesan simboliknya jelas: cukup elit saja yag mengurus. Rakyat menunggu saja. Di sinilah Pilkada menjadi soal tafsir kekuasaan. Konstitusi memberi ruang. Kekuasaan memilih tafsir mana yang dipakai. Tafsir yang memperluas partisipasi. Atau tafsir yang menyederhanakan demokrasi agar lebih rapih. Keduanya sah. Tapi dampaknya berbeda. Demokrasi yang terlalu rapi sering kehilangan nyawa.
la legal. la tertib. Tapi terasa jauh.
Pilkada lewat DPRD mungkin membuat negara lebih tenang. Lebih efisien. Lebih mudah dikendalikan. Namun pertanyaannya sederhana: apakah ketenangan itu dibayar dengan menjauhkan rakyat?
Mahfud MD sudah memberi isyarat penting. Sah, tapi mundur. Itu bukan kalimat hukum. Itu kalimat etika politik. Dan sejarah biasanya tidak hanya mencatat apa yang sah. Ia mencatat apa yang berani. Berani percaya pada rakyat. Atau memilih menafsir demokrasi dengan cara paling aman bagi kekuasaan. **














