Menafsir Pilkada
Oleh : Laurens Minipko
Langsung atau Lewat DPRD?
PERTANYAAN itu kembali muncul lagi. Seperti kaset lama yang diputar ulang, tapi dengan alasan yang selalu terasa baru: mahal, ribut, melelahkan.
Mahfud MD memberi pernyataan yang menarik. Pilkada tidak langsung, kata dia, adalah kemunduran demokrasi. Tapi, tambahnya, kalau itu dipilih, sah secara konstitusi.
Dua kalimat. Tenang. Tapi dalam.
Kalimat pertama bicara demokrasi. Kalimat kedua bicara hukum.
Dan kita sering lupa: hukum dan demokrasi tidak selalu berjalan seiring. Kalau dibaca teks konstitusi, Mahfud benar. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut “dipilih secara demokratis”. Tidak ada kata “langsung”. Tidak ada larangan DPRD memilih.
Mahkamah Konstitusi juga sudah berkali-kali bilang begitu. Mekanisme pemilihan adalah urusan undang-undang. Bukan urusan amandemen. Jadi kalau besok Pilkada dikembalikan ke DPRD, negara tidak melanggar hukum. Tidak inkonstitusional. Tidak cacat prosedur. Lalu, di mana masalahnya? Masalahnya bukan di teks. Masalahnya ditafsir.
Demokrasi, rupanya, bukan hanya soal apa yang boleh. Tapi soal ke mana kekuasaan diarahkan. Mahal. Ribut. Kadang memecah kampung dan keluarga. Semua itu benar. Tapi Pilkada langsung punya satu kelebihan yang tidak bisa disangkal: ia membuat rakyat merasa ikut menentukan. Bukan sekadar menonton. Ketika rakyat mencoblos, ia tahu satu hal: pemimpin itu lahir dari jarinya, hatinya dan suaranya.














