Mediator Mimika Ikut Diklat dan Sertifikasi Akreditasi Mahkamah Agung RI, Agusta Pamungkas: Dapat Membantu APH Selesaikan Perkara di Luar Pengadilan
Timika,papuaglobalnews.com – Sejumlah mediator di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dari berbagai lembaga non-pemerintah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Sertifikasi Mediator Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Batch 35 Tahun 2026.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, tersebut berlangsung di lantai tiga Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Senin 1 Juni 2026.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan yang dibacakan Ananias Faot menyampaikan apresiasi kepada Pusat Bantuan Mediasi GKI (PBM-GKI), Pusat Inisiatif Perdamaian Papua, serta seluruh lembaga pendukung yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan yang dinilai sangat penting dan strategis tersebut.
Menurutnya, tema kegiatan yakni “Pemberdayaan Mediasi Melalui Diklat dan Sertifikasi Mediator Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Semangat Hari Lahir Pancasila Guna Mewujudkan Mimika Rumah Kita yang Damai, Harmonis dan Berkeadilan” sangat relevan dengan kondisi saat ini.
“Pemerintah Kabupaten Mimika memandang tema ini sangat tepat dan dibutuhkan saat ini. Kami menyadari dinamika sosial di daerah kita cukup kompleks dengan berbagai persoalan yang datang bergantian. Dengan adanya kehadiran mediator yang terlatih, terdidik, dan terakreditasi Mahkamah Agung, diharapkan dapat ikut membantu membangun suasana damai yang sangat dibutuhkan dunia saat ini, secara khusus di Mimika,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Mimika merupakan rumah bersama bagi berbagai suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial. Keberagaman tersebut menjadi kekuatan yang harus terus dijaga melalui semangat persaudaraan, dialog, toleransi, dan penyelesaian persoalan secara damai.
Karena itu, kehadiran mediator profesional sangat dibutuhkan sebagai jembatan perdamaian di tengah masyarakat. Mediator tidak hanya berperan menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun komunikasi, memperkuat hubungan sosial, serta menghadirkan solusi yang adil dan bermartabat.
Ia juga menegaskan momentum Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada 1 Juni hari ini menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia dibangun di atas nilai-nilai persatuan, kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut sangat sejalan dengan semangat mediasi.
Kepada seluruh peserta, ia mengimbau agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh sehingga mampu menjadi mediator yang profesional, humanis, berintegritas, serta mampu menjadi pembawa damai di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, mendukung penuh setiap upaya pembangunan budaya damai dan penguatan harmoni sosial demi terwujudnya visi “Mimika Rumah Kita”, yakni Mimika yang aman, damai, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Agusta Pamungkas, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Mimika yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran tenaga mediator di suatu daerah atau kabupaten sangat membantu Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya, para APH umumnya menjalankan tugas di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu sebelum berpindah tugas ke tempat lain, sehingga keberadaan mediator lokal yang memahami karakteristik masyarakat menjadi sangat penting.
Ia mengemukakan melalui kegiatan diklat dan sertifikasi ini, para mediator yang terakreditasi Mahkamah Agung RI dapat membantu APH dalam menangani berbagai perkara, baik yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri maupun yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), untuk diselesaikan melalui jalur mediasi di luar pengadilan.
Agusta mengungkapkan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Mimika selama ini cukup banyak, sehingga dibutuhkan keterlibatan mediator yang profesional dalam membantu menyelesaikan berbagai kasus tersebut.
Menurutnya, para mediator di daerah memiliki keunggulan karena memahami karakter adat dan budaya masyarakat setempat, sehingga proses pendekatan dan upaya perdamaian dapat berjalan lebih efektif dan mudah.
Ia mengakui bahwa selama kurang lebih satu tahun bertugas di Pengadilan Negeri Mimika, dirinya baru berhasil menyelesaikan satu perkara melalui jalur perdamaian, sementara perkara lainnya tetap mengikuti proses hukum di pengadilan.
“Saya sangat berharap dengan kehadiran bapak dan ibu semua yang sudah terakreditasi Mahkamah Agung RI nanti dapat membantu kami sebagai APH dalam membangun budaya penyelesaian sengketa melalui perdamaian,” harapnya. **
















