Bomomani,papuaglobalnews.com  –  Masyarakat adat Tota Mapiha dari 12 distrik Kabupaten Dogiyai Papua Tengah telah hadir dalam agenda Adagee (Pagar Kehidupan) yang diselenggarakan oleh Panitia Musyawarah Besar (Mubes) Tota Mapiha.

Agenda ini dipimpin oleh Tim Perumus Mubes bersama para tokoh adat, intelektual, dan pemimpin masyarakat Tota Mapiha dalam suasana dialogis, demokratis, serta penuh kekeluargaan pada Jumat 17 Juli 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula St. Don Bosco, Paroki Santa Maria Menerima Kabar Gembira Bomomani, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai. Musyawarah ini menjadi ruang bersama untuk menjaga keselamatan manusia, tanah adat, budaya, dan masa depan generasi Tota Mapiha.

Masyarakat dari 12 distrik menyatakan sikap bersama untuk menolak adanya berbagai kebijakan yang dinilai dan dialami mengancam tatanan kehidupan adat, termasuk adanya berbagai perusahaan illegal di sepanjang Jalan Trans Papua Nabire Kilo Seratus dan rencana masuknya perusahaan mineral di Kobougee serta berbagai bentuk rencana pemekaran wilayah yang berpotensi mengganggu keharmonisan masyarakat adat.

Atas dasar kesadaran tersebut, masyarakat adat Tota Mapiha menyampaikan pernyataan sikap bersama secara tegas dan bertanggungjawab.

  1. Menghormati peran dan tugas Kepala Suku dan Panitia Tim Perumus Pagar Kehidupan Adat Tota Mapia selama ini dan ke depan, sejauh semua peran dan tugas tersebut telah terbukti dilaksanakan sesuai pedoman dan asas-asas hukum adat Tota Mapiha. Tapi kami tidak mendukung dan menolak secara total atas semua peran Kepala Suku dan Panitia Tim perumus Pagar jika ternyata secara sembunyi-bunyi dan implisit telah menyeleweng dari tugasnya sebagai kepala suku dan Panitia Tim Perumus Pagar Adat Kehidupan Masyarakat Adat Tota Mapiha. Secara tegas, kami menolak bersama jika ternyata para kepala suku dan Panitia Tim Perumus Pagar adat ternyata telah terbukti bekerja untuk mendorong masuknya perusahaan dan pemekaran dalam bentuk apapun di tanah adat Tota Mapiha.
  2. Kita semua harus berkomitmen menjaga persatuan, kerukunan, dan keharmonisan di antara seluruh masyarakat adat Tota Mapiha dan bersama tanah adat leluhur kami.
  3. Menolak segala bentuk kebijakan negara Indonesia yang bersifat mengancam dan merusak tanah adat dan masa depan generasa anak-anak Tota Mapiha.
  4. Kami menolak tegas adanya semua perusahaan illegal termasuk rencana masuknya perusahaan mineral di Tota Mapia.
  5. Kami menghormati sumbangan suka rela yang dikenakan oleh Panitia Tim Perumus Pagar Kehidupan Adat. Tapi kami masyarkat adat menyumbang dana hanya apabila agenda pagar itu akan didorong bersama oleh kita semua untuk mendaftar hanya di Dewan Adat Papua dan sekaligus sampai mendaftar dalam lingkup Internasional yakni di bidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Demikianlah Pernyataan Sikap Penolakan Agung Masyarakat Adat Tota Mapiha ini kami nyatakan dengan penuh kesadaran, kebijaksanaan, dan tanggung jawab moral sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur, penjagaan martabat manusia, serta komitmen bersama untuk mempertahankan persatuan, keharmonisan, dan keberlanjutan nilai-nilai luhur adat Tota Mapiha.

Pernyataan ini menjadi pedoman bersama dalam menapaki perjalanan kehidupan adat, agar hubungan antara manusia, leluhur, tanah, alam, dan generasi mendatang tetap berada dalam keseimbangan serta kehormatan yang diwariskan oleh para pendahulu kami.

Seruan Agung Masyarakat Adat Tota Mapiha. **