Timika,papuaglobalnews.com –  Bupati Mimika Johannes Rettob mengemukakan masalah tapal batas antara Kabupaten Mimika dan Dogiyai di Kapiraya Pemerintah Kabupaten Mimika sudah dua kali melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta memfasilitasi penyelesian namun belum ada jawaban.

Hal ini John sampaikan di hadapan massa  masyarakat Suku Kamoro dalam aksi damai yang tergabung dalam Front Pemilik Hak Ulayant Mimika (FPHUM) Wee di halaman Kantor DPRK Mimika pada Selasa 25 November 2025.

John menyampaikan menyikapi persoalan tersebut dirinya bersama Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dan Bupati Dogiyai sudah duduk membahas bersama. Namun paling penting saat ini lagi menunggu waktu dari Kemendagri untuk bersama-sama duduk membahas menyelesaikan persoalan tersebut untuk mengembalikan tapal batas yang sesungguhnya.

Selain itu, John yang didampingi Emenuel Kemong, Wakil Bupati Mimika, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dan Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau menjelaskan pemerintah telah memprogramkan mulai tahun depan akan membangun wilayah-wilayah perbatasan. Dengan demikian, ia meminta dukungan penuh seluruh lapisan masyarakat Mimika agar program pembangunan dapat berjalan lancar.

“Saya bangun lapangan terbang di Kapiraya dengan tujuan masyarakat ke sana dan tinggal di sana. Tapi semua lari ke pantai dan di sana sepi, makanya orang masuk kita tidak jaga tanah kita di sana, tapi saya lihat kalian sudah bangkit,” ujar John.

Ia menjelaskan untuk tapal batas antara Kabupaten Asmat, Kaimana, Nduga dan Puncak sudah selesai sekarang tinggal Dogiyai dan Deiyai. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.