Masa Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika Tinggal 13 Hari
Timika,papuaglobalnews.com – Masa aktif jabatan 133 Kepala Kampung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini tersisa 13 hari. Hingga saat ini, para kepala kampung tersebut belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terkait perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027.
Sesuai ketentuan, 31 Desember 2025 menjadi hari terakhir masa jabatan kepala kampung. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada keputusan perpanjangan, maka mulai 1 Januari 2026, sebanyak 133 kampung di Mimika terancam mengalami kekosongan kepemimpinan yang dikhawatirkan berdampak pada terhambatnya pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Elias Mirip, Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung se-Kabupaten Mimika meminta Bupati Mimika Johannes Rettob segera mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan kepala kampung yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Mantan Anggota DPRD Mimika itu mengkhawatirkan jika hingga akhir tahun tidak ada perpanjangan masa jabatan, maka secara otomatis status kampung menjadi tidak aktif karena tidak memiliki kepala kampung definitif.
“Kalau sudah tidak aktif, lalu dasar pengukuhan itu apa? Karena masa jabatannya sudah berakhir,” ungkap Elias belum lama ini.
Menurut Elias, perpanjangan masa jabatan kepala kampung telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 18, yang menyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 berhak mendapatkan perpanjangan selama dua tahun.

































