Setelah proses pemeriksaan selesai, pembayaran utang tersebut dapat dianggarkan dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui APBD Perubahan. Tetapi verifikasi pembayaran juga telah dikoordinasikan bersama Inspektorat Kabupaten Mimika. Saat ini BPKAD tinggal memproses pembayaran berdasarkan dokumen tagihan yang telah dinyatakan lengkap.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mimika itu menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan karena sebagian pihak ketiga terlambat mengajukan dokumen penagihan sebelum batas penutupan buku pada 31 Desember 2025.

“Prinsipnya, tagihan yang masuk setelah 31 Desember sudah tidak bisa diproses karena sistem pengelolaan keuangan daerah telah ditutup. Semua pengelolaan keuangan menggunakan sistem, sehingga ketika sistem sudah terkunci, proses pembayaran tidak bisa lagi dilakukan,” jelasnya.

Marthen menduga keterlambatan memasukan dokumen penagihan oleh pihak ketiga berkaitan dengan progres pekerjaan di lapangan yang belum selesai tepat waktu.

Karena itu, ia mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih cepat menyerahkan dokumen pengadaan kepada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sehingga proses pelelangan dapat dilakukan lebih awal.

Selain itu, ia juga mengingatkan para kontraktor yang telah menandatangani kontrak pekerjaan agar segera mengajukan pencairan uang muka sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan sekaligus menghindari keterlambatan administrasi pada akhir tahun anggaran. **