Marthen Malissa: BPKAD Mimika Mulai Bayar Utang Rp241 Miliar kepada Kontraktor
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memproses pembayaran utang kepada kontraktor senilai Rp241 miliar yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran 2025.
“Mudah-mudahan hari ini seluruh tagihan sudah masuk sehingga semuanya bisa kami proses untuk pembayaran,” ujar Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Malissa, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 16 Juli 2026.
Marthen menjelaskan, utang sebesar Rp241 miliar tersebut dibayarkan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Ia menegaskan, dana SiLPA tersebut tetap berada di kas daerah dan tidak ada penyalahgunaan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya tidak ada penyalahgunaan. Dana itu tetap ada di kas daerah dan digunakan sesuai kebutuhan daerah,” tegasnya.
Menurut Marthen, pembayaran utang sebenarnya telah direncanakan sejak awal. Namun, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pembayaran baru dapat dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat tahun buku 2025 telah ditutup pada 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIT.
Setelah proses pemeriksaan selesai, pembayaran utang tersebut dapat dianggarkan dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui APBD Perubahan. Tetapi verifikasi pembayaran juga telah dikoordinasikan bersama Inspektorat Kabupaten Mimika. Saat ini BPKAD tinggal memproses pembayaran berdasarkan dokumen tagihan yang telah dinyatakan lengkap.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mimika itu menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan karena sebagian pihak ketiga terlambat mengajukan dokumen penagihan sebelum batas penutupan buku pada 31 Desember 2025.
“Prinsipnya, tagihan yang masuk setelah 31 Desember sudah tidak bisa diproses karena sistem pengelolaan keuangan daerah telah ditutup. Semua pengelolaan keuangan menggunakan sistem, sehingga ketika sistem sudah terkunci, proses pembayaran tidak bisa lagi dilakukan,” jelasnya.
Marthen menduga keterlambatan memasukan dokumen penagihan oleh pihak ketiga berkaitan dengan progres pekerjaan di lapangan yang belum selesai tepat waktu.
Karena itu, ia mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih cepat menyerahkan dokumen pengadaan kepada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sehingga proses pelelangan dapat dilakukan lebih awal.
Selain itu, ia juga mengingatkan para kontraktor yang telah menandatangani kontrak pekerjaan agar segera mengajukan pencairan uang muka sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan sekaligus menghindari keterlambatan administrasi pada akhir tahun anggaran. **













