Marianus Maknaepeku Sesalkan Pernyataan Oknum Anggota DPRK Mimika Jalur Pengangkatan yang Soroti Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko Selama Festival Seni Budaya
Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) sesalkan pernyataan oknum Anggota DPRK Mimika Jalur Pengangkatan yang soroti warga Kamoro tidur di emperan toko selama Festival Seni Budaya yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Mimika. Festival ini berlangsung di Lapangan Eks Pasar Swadaya Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru dari Senin-Kamis, 5-8 Oktober 2026.
Marianus menegaskan sesuai informasi yang diterimanya langsung dari Disbudparekraf bahwa peserta yang diundang mengikuti pameran 30 pelaku seni kerajinan tangan ukiran, anyaman, kuliner dan 29 sekolah tingkat SMP, SMA dan SMK di Mimika.
Sedangkan masyarakat Kamoro yang ditemukan beristirahat tidur di emperan toko bukan peserta melainkan pengunjung yang datang sendiri bukan diundang oleh pemerintah. Peserta yang diundang sudah sesuai dengan anggaran yang tertuang dalam DPA Disbudparekraf.
“Jadi pernyataan oknum anggota DPRK jalur Otsus ini sangat menyesatkan. Seolah-olah bahwa mereka itu peserta yang didatangkan oleh pemerintah dan diterlantarkan. Padahal ini murni masyarakat yang datang dengan antusias tinggi mau menyaksikan acara festival seni budaya,” jelas Marianus kepada papuaglobalnews.com pada Minggu 11 Oktober 2026.
Marianus sendiri juga pada malam hari ketika mengunjungi pameran sudah bertanya langsung dengan warga pengunjung. Bahwa mereka datang dengan biaya sendiri tanpa atas ajakan oleh orang lain. Karena sudah malam tidak ada lagi kendaraan untuk antar pulang mereka memilih duduk-duduk di atas trotoar dan emperan tokoh untuk istirahat.
Menurut Marianus apabila ibu anggota DPRK Mimika melihat hal itu dengan rasa prihatin bukan berbicara di media mencari kesalahan pemerintah. Tetapi harusnya ikut ambil bagian mencari jalan keluar menyewa tempat penginapan yang murah-murah di Timika untuk mereka tidur istirahat.
Marianus menilai kegiatan yang diselenggarakan Disbudparekraf ini sesungguhnya memberikan gambaran positif dalam melestarikan budaya orang Kamoro dan Amungme dan disambut sangat tinggi oleh masyarakat yang datang dengan kemauan sendiri.
“Saya bicara ini bukan membela pemerintah, tapi saya lihat dan dengar sendiri apa yang warga sampaikan. Tapi kalau saya Marianus yang jadi anggota DPRK Otsus, saya akan amankan mereka semua ajak tidur di penginapan yang murah-murah. Biayanya hanya 5-6 juta saja pasti saya tanggung. Mereka anggota DPRK ini kan punya uang sebenarnya bisa buat itu,” katanya.
Marianus juga sudah mengusulkan secara lisan kepada Kepala Disbudparekraf Mimika agar ivent serupa tetap dilanjutkan di tahun-tahun mendatang dengan yang lebih besar lagi, mengingat manfaatnya sangat besar selain untuk merawat, melestarikan budaya lokal Kamoro dan Amungme juga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi para pelaku seni dan kuliner.
“Kami lembaga rasa bangga dengan kegiatan yang diadakan Disbudparekraf ini. Karena selama ini tidak pernah ada dan hampir dua tahun ini ibu bikin event. Kami berikan apresiasi. Dan ini hebatnya ibu kadis bersama timnya mampu menangkap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
Marianus secara pribadi sangat menyayangkan kepada saudari anggota DPRK Jalur Otsus yang mengeluarkan pernyataan seolah-olah memojokan pemerintah mengabaikan masyarakat.
Menurut Marianus, sesungguhnya sebagai representasi adat memberikan dukung penuh dan mencari solusi bersama bagi pemerintah terhadap warga bukan hanya bisa mengkritik. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









