“Kami harap pemerintah perlu memikirkan hal ini. Banyak anak-anak kita dari Amungme dan Kamoro yang sudah menyelesaikan kuliah tetapi masih menganggur. Mereka menunggu rekrutmen PPPK dan CPNS, sementara hingga sekarang belum ada kepastian,” kritik Marianus.

Mantan Anggota DPRD Mimika tersebut mengaku memahami dan mendukung pandangan Menteri Dalam Negeri yang mendorong penghentian penerimaan tenaga honorer agar anggaran daerah dapat difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan program-program lain yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua yang menjadi pemilik hak ulayat dan bagian utama dari pembangunan daerah untuk mengabdi di pemerintahan.

Menurutnya, kehadiran negara dan pemerintah daerah harus mampu memberikan kepastian hidup, akses ekonomi, serta jaminan kesempatan kerja bagi masyarakat OAP di Kabupaten Mimika.

“Jangan sampai masyarakat asli hanya menjadi penonton di negerinya sendiri. Kehadiran pemerintah harus memberikan ruang dan kepastian masa depan bagi anak-anak daerah yang telah menyelesaikan pendidikan dan ingin mengabdi di tanah kelahirannya,” tegas Marianus.

Ia berharap Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan kebijakan afirmasi khusus bagi OAP dalam proses perekrutan tenaga kerja di daerah, sehingga pembangunan sumber daya manusia Papua dapat berjalan seiring dengan pembangunan fisik yang terus dilakukan di Kabupaten Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.