Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
Oleh: John NR Gobai
MASYARAKAT adat di Papua telah hidup dan menempati wilayah adatnya masing-masing sejak leluhur, tanpa saling mengganggu. Di masa lalu, upaya-upaya penguasaan tanah kadang berujung konflik fisik, tetapi ada pula perpindahan kelompok karena berbagai sebab: konflik keluarga, perang hongi, migrasi karena pelayanan gereja, maupun intervensi pemerintah.
Ketika menempati suatu wilayah adat, masyarakat adat merasa tanah tersebut merupakan warisan leluhur, dengan batas-batas yang dipahami melalui tanda alam dan peta pikiran. Karena itulah, sertifikasi tanah dianggap tidak perlu. Namun negara, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, mewajibkan legalitas kepemilikan melalui sertifikat. Tanah yang tidak bersertifikat dapat dipandang sebagai tanah negara.
Pada titik ini muncul celah. Kelompok berkepentingan dan berduit bisa menguasai tanah adat yang belum bersertifikat. Mereka melegalisasi penguasaan itu dengan memanfaatkan oknum pejabat ATR/BPN dan oknum masyarakat adat, lalu menerbitkan sertifikat atas tanah yang bukan haknya. Mafia tanah adalah kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain.
Mereka membuat tanah milik rakyat, swasta, bahkan negara berpindah tangan secara diam-diam, tanpa proses hukum yang benar. Ironisnya, tanah yang sudah bersertifikat pun kadang kembali dijual, menimbulkan konflik antara pemilik sertifikat dan masyarakat yang tinggal di atasnya. Dalam praktik mafia tanah, keterlibatan oknum aparat, masyarakat, dan pemerintah sering terjadi.
Pandangan Ahli
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., menyebut mafia tanah sebagai kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik pihak lain secara ilegal. Modus utamanya adalah pemalsuan dokumen, kolusi dengan aparat, rekayasa perkara, penipuan, hingga penggelapan hak. Menurutnya, mafia tanah tumbuh subur karena lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum.
Siapa Mafia Tanah














