Marianus juga mempertanyakan mengapa persoalan tanah tersebut tidak diselesaikan pada masa pemerintahan sebelumnya, dan baru muncul kembali di periode pemerintahan saat ini.

Menurutnya, Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong memahami aturan sehingga proses pembayaran ganti rugi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kita jangan ganggu terus pemerintah yang sedang bekerja. Kalau belum puas, silakan lanjutkan proses hukum. Kalau sudah ada hasil hukum, ya harus dihormati. Jangan palang sana, palang sini,” tegasnya.

Ia meminta pihak-pihak terkait untuk menghentikan aksi-aksi yang mengganggu akses pelayanan publik dan menambah persoalan baru di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola daerah. **