Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), mengingatkan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Mimika agar dalam menangani dan mengungkap kasus dugaan korupsi tidak menerapkan pola tebang pilih agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Marianus menyoroti hal tersebut berdasarkan pemantauannya selama ini, di mana beberapa kasus dugaan korupsi dinilai berjalan lambat, sementara kasus lainnya diproses dengan cepat.

Meski tidak merinci kasus-kasus yang dimaksud, ia sebagai tokoh masyarakat berharap proses penegakan hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat dapat berjalan adil tanpa diskriminasi.

“Kami sebagai lembaga adat berharap jangan sampai karena kasus melibatkan orang kecil, proses penyelidikannya dipercepat, padahal nilai pekerjaannya kecil. Sementara proyek bernilai miliaran rupiah terkesan lambat penanganannya. Kita bertana ada apa ini,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com di Timika, Rabu 22 April 2026.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Mimika mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melanggar hukum, khususnya terkait dugaan korupsi, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum sungguh-sungguh menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan, tanpa ada kepentingan apa pun, demi menghadirkan rasa keadilan di mata hukum,” harapnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.