– Keamanan dan keselamatan kerja yang buruk:  Kondisi kerja yang tidak aman dan minimnya perlindungan keselamatan kerja menyebabkan banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

– Diskriminasi dan perlakuan tidak adil: Pekerja di Papua seringkali menghadapi diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan latar belakang lainnya.

– Akses terbatas terhadap jaminan sosial:  Banyak pekerja di Papua tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

”MTQ

– Pelanggaran hak-hak buruh:  LBH Papua mencatat masih banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, dan penolakan hak cuti dan istirahat;

– Pelanggaran Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 – 1 Mei 2025.

Atas dasar berbagai persoalan diatas maka LBH Papua berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemenuhan berbagai Hak Buruh yang kami damipingi maupun yang kami pantau. Dengan demikian maka LBH Papua menyerukan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah segera :

  1. Meningkatkan upah minimum regional (UMR) di Papua: UMR di Papua harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Papua.
  2. Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang layak.
  3. Menerapkan kebijakan afirmatif bagi pekerja Papua: Pemerintah harus menerapkan kebijakan afirmatif untuk melindungi dan memberdayakan pekerja Papua.
  4. Memperluas akses terhadap jaminan sosial: Pemerintah harus memperluas akses pekerja di Papua terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.
  5. Selesaikan persoalan Mogok Kerja 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.  **