Timika,papuaglobalnews.com – Helena Beanal melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan, melayangkan somasi kepada PT Petrosea Tbk Mimika terkait sengketa tanah pada lokasi Bundaran Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Jermias Marthinus Patty, selaku kuasa hukum Helena Beanal kepada papuaglobalnews.com pada Rabu malam 14 Januari 2026 menjelaskan, surat somasi tersebut sudah dilayangkan tertanggal 11 Januari 2026 dengan tujuan disampaikan langsung kepada pimpinan perusahaan PT Petrosea Tbk Mimika.

Dalam surat somasi Nomor: 01/JMP-Rek/S/1/2026, Advokat Jermias M. Patty, S.H., M.H bertindak atas dasar Surat Kuasa Nomor: 02/SK-JMP/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Helena Beanal selaku pemberi kuasa.

Ia menjelaskan selaku kuasa hukum pihak Helena Beanal memiliki alas hak atas tanah seluas kurang lebih 13.000 m² di lokasi Bundaran Cendrawasih berdasarkan sejumlah dokumen antara lain:

Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Nomor: 593/02/SKHG/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala Kelurahan Kwamki dan telah dilegalisir pada 23 Februari 2021.

Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nomor: 400/K-1/KBA.MMK/III/2021 tanggal 20 Maret 2021 yang dikeluarkan Lembaga Masyarakat Adat Ulayat Suku Imamukawe Kapawe.

Dokumen alas hak terdahulu berupa Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor: 02/HG/DsKw/XII/1985 atas nama almarhum Dominikus Beanal yang kemudian disahkan kembali oleh Kepala Kelurahan Kwamki pada 2024.

Berkaitan dengan ini, ia menyebut bahwa sejak 2021, pihak Helena Beanal dan ahli waris telah melakukan pemalangan dan upaya administratif termasuk koordinasi dengan Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika terkait proses ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan fasilitas umum tahun anggaran 2023.

Kuasa hukum menilai kliennya secara hukum berhak atas ganti rugi sebesar Rp19.457.600.000.