Jakarta,papuaglobalnews.com – Pengurus KORPRI rencana mengusulkan perpanjang Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden, Ketua DPR RI dan Menteri PANRB untuk Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai 62 tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun dan Jabatan Fungsional Utama 70 tahun

Hal ini disampaikan Prof. Zudan Arif Fakrullah Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI saat pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarata, Senin 19 Mei 2025.

Seperti dikutip dari Humas BKN, selain Zudan mengapresiasi pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP juga mengingatkan bahwa KORPRI mempunyai tagline ‘Korpri Maju Terus’. Di mana kata ‘Maju Terus’ merupakan bagian dari bait Mars Korpri yang berbunyi ‘Di dalam Naungan Tuhan, KORPRI Maju Terus’.

Ia menjelaskan, pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

“Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” terangnya.