13 3

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika Elisabeth Cenawatin menutup kegiatan ditandai menabuh tifa.

12 3

Erik, perwakilan peserta pelatihan musik tradisional dari Suku Amungme memberikan pesan dan kesan kepada pemerintah.

11 3

Benediktus, perwakilan peserta pelatihan dari Suku Kamoro menyampaikan pesan dan kesehatan.

4 1

Perwakilan Sanggar Potapare Kamoro SP1 menyerahkan cenderamata kepada Plt. Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika Elisabeth Cenawatin dan Nelinio Pieter Moses Parinussa, Dosen Sekolah Tinggi Agama Kristen Indonesia (STAKIN) Jayapura selaku narasumber.

6 2

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika Elisabeth Cenawatin, Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika Daniel Orun, para Kabid foto bersama narasumber dan tokoh masyarakat adat LEMASKO dan LEMASA serta narasumber.

20 2

Peserta dari Sanggar Amungme More menampilkan musik tradisonal.

Sanggara Imiri

Peserta dari Sanggar Imiri Kamoro menampilkan musik tradisional.

panitia menyerahkan baju

Panitia kegiatan saat menyerahkan baju kaos pelatihan musik tradisional kepada peserta.

9 3

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika Elisabeth Cenawatin, Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika Daniel Orun, para Kabid foto bersama narasumber dan tokoh masyarakat adat LEMASKO dan LEMASA serta narasumber.

2 2

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika Elisabeth Cenawatin foto usai memberikan keterangan kepada media.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.