Timika,papuaglobalnews.com – Musa Haluk, Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat Kamar Adat Pengusaha (BPP-KAP) Papua mengingatkan kepada Yance Sani bersama rekan-rekannya untuk segera menghentikan menyebarkan surat Pengumuman Pendaftaran Badan Usaha Bagi Pengusaha Papua di Timika dengan mengatasnamakan Badan Pengurus Daerah (BPD-KAP) Mimika.

Demikian disampaikan Musa Haluk dalam rekaman video berdurasi satu menit Sembilan detik yang diterima redaksi papuaglobalnews.com pada Selasa malam 10 Juni 2025.

Musa menyayangkan surat-surat yang beredar mengatasnamakan BPD KAP Mimika dengan dalil dalam upaya memperkuat kapasitas ekonomi dan kemandirian pengusaha Orang Asli Papua (OAP), Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) mengundang seluruh pengusaha OAP untuk mendaftarkan badan usahanya secara resmi di KAPP itu tidak benar.

”MTQ

“Stop menyebarkan surat-surat tanpa dasar hukumnya yang mengatasnamakan Badan Pengurus Daerah KAP Mimika,” kata Musa.

Sejauh ini kata Musa, BPD KAP Mimika tidak ada kegiatan meminta kepada pengusaha Asli Papua untuk mendaftar badan usahanya di Kantor BPD KAP Mimika secara resmi.

Ia mengungkapkan keberadaan BPD KAP Mimika saat ini yang memiliki legalitas hukum sah periode 2025-20230 diketuai Yupinus Beanal dan Sekretaris Benyamin Ronal Magal, Erna Rebeka selaku bendahara, Yanpit Mombing Warisio sebagai Direktur Esekutif, Natex Natalis Bugaleng selaku Ketua I, Delviana Benal Ketua II dan Yahya Mbaubedari Ketua III. Diluar dari nama-nama tersebut bukan pengurus BPD KAP Mimika.

Sebagai Ketum KAP Papua, Musa mengajak seluruh pengusaha OAP di Kabupaten Mimika silakan bergabung bersama KAP pimpinan Yupinus Beanal.

Musa Haluk secara tegas meminta kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan  BPD KAP Mimika supaya hentikan. Saat ini kepengurusan BPD KAP mulai dari Pusat, Provinsi Paua Tengah dan Kabupaten Mimika tidak ada yang dualisme.

 

Berikut isi lengkap surat pengumuman pendaftaran badan usaha bagi pengusa Papua yang dikeluarkan kelompok Yance Sani tertanggal 4 Juni 2025.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BADAN USAHA BAGI PENGUSAHA PAPUA

KAMAR ADAT PENGUSAHA PAPUA (KAPP) MIMIKA

Dalam upaya memperkuat kapasitas ekonomi dan kemandirian pengusaha Orang Asli Papua (OAP), Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) mengundang seluruh pengusaha OAP untuk mendaftarkan badan usahanya secara resmi di KAPP.

✅ TUJUAN PENDAFTARAN:

  • Meningkatkan pendataan dan pengorganisasian pengusaha OAP
  • Memberikan akses terhadap pelatihan, pendampingan, dan peluang kemitraan
  • Memperkuat posisi tawar pengusaha OAP dalam program-program pembangunan

📌 PERSYARATAN PENDAFTARAN:

* KTP Mimika Orang Papua (asli & fotokopi)