Ketua DAD Mimika Soroti Otsus Gagal Wujudkan Keadilan untuk OAP
Ketiga, dampak dari kegagalan ini sangat parah, mencakup marginalisasi ekonomi, degradasi sosial-budaya, dan krisis kepercayaan terhadap negara.
Dikatakan, ancaman DAD Mimika untuk menolak Otsus secara keseluruhan jika tuntutan evaluasi total tidak dipenuhi. Adalah bukti betapa dalamnya krisis legitimasi ini.
“Ini bukan retorika, melainkan refleksi dari kekecewaan akibat janji-janji yang tidak pernah terealisasi. Kami meminta negara tidak lagi memperlakukan kami sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai mitra yang setara,” harapnya.
Ia mengungkapkan meskipun dalam kekecewaan, DAD Mimika menawarkan solusi strategis yang mengandung tiga pilar utama untuk mengatasi kebuntuan saat ini:
- Evaluasi total dan pengawasan partisipatif: Melakukan evaluasi komprehensif terhadap pengelolaan dana Otsus selama 24 tahun oleh tim independen yang melibatkan perwakilan masyarakat adat. Selain itu, membentuk tim pengawas yang beranggotakan unsur pemerintah dan masyarakat adat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Reposisi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai pelaku utama.
Mengubah paradigma di mana MHA bukan lagi objek, melainkan pemilik hak yang sah atas tanah dan sumber daya alam. Setiap kebijakan, terutama terkait pemanfaatan sumber daya alam, harus didasarkan pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari MHA.
- Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif. Memfokuskan penyelesaian konflik pada pemulihan hubungan yang rusak, pengakuan atas penderitaan korban, dan pencarian solusi bersama. Negara harus memfasilitasi dialog antara masyarakat adat dengan korporasi untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat dan dampak lingkungan secara adil.
Solusi ini adalah sebuah panggilan untuk membangun kembali relasi yang rusak dan menciptakan fondasi baru bagi pembangunan yang benar-benar berkelanjutan dan berpihak pada OAP.
“Mengabaikan suara kami berarti membiarkan luka di Timur Indonesia terus bernanah. Sebaliknya, meresponsnya dengan tindakan nyata berarti memulai sebuah perjalanan panjang menuju rekonsiliasi dan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Vinsent.
Pernyataan ini menjadi seruan bagi seluruh pemangku kepentingan, dari Pemerintah Pusat hingga pelaku usaha, untuk merefleksikan kembali komitmen mereka terhadap HAM dan memastikan bahwa Orang Asli Papua di tanah leluhurnya benar-benar menjadi tuan di rumah sendiri. **




































