Ketua DAD Mimika Pertanyakan Manfaat Pemekaran 99 Kampung Baru untuk Masyarakat Adat
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) berencana melakukan pemekaran 99 kampung baru dari yang sudah ada 133.
Abraham Kateyau, Kepala DPMK Mimika menyatakan sudah siap memproses pemekaran tinggal menunggu persetujuan Bupati Mimika Yohannes Rettob.
Merespons rencana pemekaran ini, Vinsent Oniyoma, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Sabtu 5 Juli 2025 mempertanyakan manfaat nyata pemekaran 99 kampung baru untuk masyarakat adat, khususnya bagi tiga suku besar di Mimika Amungme, Kamoro dan Sempan (AKS).
“Rencana pemekaran ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Siapa yang sebenarnya diuntungkan?” tanya Vinsent.
Vinsent menilai usulan pemekaran seringkali dilakukan tanpa pertimbangan mendalam atas dampak terhadap masyarakat adat.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah lebih fokus pada penguatan kapasitas pemerintahan kampung yang sudah ada melalui pelatihan dan program-program yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat adat.
Selain itu, mantan Ketua KAP Mimika ini mengingatkan kepada pemerintah harus melakukan peninjauan secara cermat terhadap wilayah-wilayah yang akan dimekarkan dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk demi keseimbangan alam dan sosial.
“Kita harap pemerintah fokus utama seharusnya pada penguatan struktur pemerintahan yang ada, dengan melibatkan program pelatihan yang mempertimbangkan aspek kultural dan pemberdayaan masyarakat adat AKS,” tambahnya.
Vinsent berharap kecenderungan pemerintah memekarkan kampung jangan didorong oleh kepentingan politik dan dominasi tertentu. Namun pembentukan kampung baru memang kebutuhan dan didasarkan pada asal-usul suku dan wilayah adat yang jelas demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.
Hal-hal ini menjadi perhatian guna menghindari konflik dan ketidakadilan yang mungkin timbul dikemudian hari akibat pembentukan kampung di atas tanah milik orang lain.
Sebagai putra Amungme, Vinsent menyarankan agar dalam pemekaran pemerintah lebih memperhatikan dampak ketimpangan sosial yang dialami oleh masyarakat AKS, termasuk permasalahan penggunaan tanah adat tanpa aturan yang jelas.
“Sebagai bentuk legitimasi, setiap kampung yang akan dimekarkan harus mendapatkan pengakuan adat dari tiga suku besar di Kabupaten Mimika. Suku-suku ini tidak pernah meminta pemekaran karena mereka memahami hukum alam dan selalu bergantung pada keseimbangan lingkungan,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan masukan-masukan ini dan memprioritaskan kesejahteraan dan hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Mimika. **