Wahyu juga menjelaskan dalam momen ini AMSI menghadirkan Dewan Pers untuk menjelaskan regulasi resmi pembentukan media massa yang diakui oleh negara sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini penting supaya teman-teman media memahami regulasi dan memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.

Wahyu menyoroti kondisi ekonomi perusahaan media yang semakin sulit, termasuk gelombang PHK di berbagai media nasional sejak awal tahun. Menurutnya, jurnalisme tidak bisa diselamatkan hanya melalui mekanisme pasar.

“Berita bukan komoditas yang hanya bisa hidup dari iklan. Jurnalisme harus didukung oleh komunitas dan negara. Selama ini tidak ada fasilitas negara kepada media, padahal undang-undang memberikan tugas kepada pers untuk menjaga informasi yang sehat dan opini publik,” tegasnya.

AMSI bersama beberapa asosiasi media nasional kini mendorong pemerintah mempertimbangkan kebijakan baru, termasuk pajak pengetahuan dan insentif bagi perusahaan media, buku, dan produksi pengetahuan lainnya.

Wahyu juga menekankan bahwa satu-satunya cara untuk menjaga keberlanjutan media adalah kolaborasi seluruh pihak, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat sipil, dan pelaku industri media itu sendiri.

“Ketika kita mendukung media, itu berarti kita sedang menyelamatkan ekosistem informasi dan melindungi kepentingan publik. Ini perjuangan bersama,” katanya. **