Ketika Hukum Diam
Oleh : Laurens Minipko
TRANSISI kekuasaan selalu datang membawa dua wajah sekaligus: harapan dan kerentanan. Harapan akan pembaruan tata kelola, dan kerentanan karena batas-batas lama sedang dilonggarkan. Dalam fase seperti inilah, hukum seringkali hanya menyediakan kerangka minimum, sementara keputusan-keputusan paling menentukan justru bergerak di wilayah yang tidak sepenuhnya diatur.
Kasus PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) menempatkan kita bersama di wilayah itu.
Fakta yang disampaikan pemerintah daerah tidak dapat diabaikan. PT MAS berada dalam kondisi nyaris mati suri. Temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan persoalan serius: perizinan, aset, manajerial, hingga laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyertaan modal daerah mencapai miliaran rupiah tanpa kontribusi yang jelas bagi masyarakat. Dalam konteks ini, langkah penyelamatan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dan penunjukan pengurus yang disebut bersifat sementara secara tujuan dapat dipahami.
Namun pertanyaan mendasar bukan semata soal niat menyelamatkan, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan dalam masa transisi, dan dengan bahasa hukum seperti apa ia dibenarkan.
Hukum yang Memberi Wewenang, tetapi Tidak Mengenal “Karateker”
Peraturan Daerah (Perda) Mimika No. 15 Tahun 2019 mengatur organ BUMD secara tegas dan terbatas: RUPS, Komisaris, dan DIreksi. Seluruh pasal yang mengatur pengangkatan, syarat, kewenangan, hingga masa jabatan, tidak satu pun merumuskan kategori jabatan bernama karateker atau pengurus sementara.
Pembacaan menyeluruh atas seluruh ketentuan Perda ini menunjukkan satu fakta normatif yang penting: istilah “karateker” sama sekali tidak dikenal dalam rezim hukum BUMD Mimika.
Konsekuensinya jelas. Dalam hukum, apa yang tidak dirumuskan tidak dapat dianggap ada. Maka setiap orang yang diangkat melalui mekanisme RUPS – berapa pun lamanya masa tugas – tetaplah Komisaris atau Direksi penuh, dengan kewenangan dan tanggung jawab yang utuh.
Pembatasan waktu enam bulan hanyalah soal kontrak atau masa tugas, bukan perubahan status hukum jabatan.
Di titik ini, hukum sebenarnya telah selesai berbicara. Dan justru karena itulah persoalan etika mulai muncul.
Direksi, Anggaran Dasar, dan Ruang Abu-Abu Kekuasaan














