Namun demikian, John mengakui berdasarkan hasil pemantauan di lapangan masih terdapat OPD, stakeholder swasta, dan pelaku usaha terutama yang berada di sepanjang jalan utama yang belum menunjukkan partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Meski antusiasme masyarakat dinilai masih rendah, mantan Wakil Bupati Mimika itu tetap mengajak semua pihak untuk merasa terpanggil menjaga kota tetap asri dengan terlibat aktif dalam program Jumat Bersih.

“Kita harap kesadaran itu muncul dari masyarakat sendiri untuk melindungi kotanya, lingkungannya bebas dari sampah,” harapnya.

Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar setiap hari Jumat meluangkan waktu satu jam, mulai pukul 07.00 hingga 08.00 WIT, untuk membersihkan lingkungan sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

Menurutnya, dalam program Jumat Bersih tidak hanya memungut sampah plastic yang kini menjadi ancaman serius bagi lingkungan tetapi juga membersihkan saluran drainase yang tersumbat akibat tumpukan pasir, batu, dan sampah yang menghambat aliran air.

John menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa kelurahan dan distrik yang aktif dan konsisten melaksanakan Jumat Bersih, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Ia juga mengkritik peran sebagian Ketua RT maupun pihak swasta yang dinilai belum maksimal dalam menggerakkan kebersihan lingkungan.

“Terima kasih kepada kalian semua yang sudah terlibat. Kita harap Timika semakin hari semakin baik dan bersih,” ujarnya.

Dalam instruksi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pemilik atau penghuni rumah, serta masyarakat di sepanjang jalan utama wilayah Kabupaten Mimika, terdapat lima poin penting yang wajib dilaksanakan, yakni:

  1. Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usaha dan/atau tempat tinggal masing-masing.
  2. Tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di sepanjang jalan utama.
  3. Membersihkan halaman, saluran air, serta area usaha dan/atau kegiatan.
  4. Menyediakan tempat sampah yang memadai.
  5. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kerja bakti atau aksi bersih lingkungan.

“Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat merupakan wujud kepedulian kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” demikian isi instruksi tersebut.

Dalam instruksi itu juga ditegaskan bahwa apabila imbauan tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. **