Kerja Bakti HPSN di Mimika Kumpulkan 6,802 Ton Sampah Plastik
Timika,papuaglobalnews.com – Kerja bakti dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Kabupaten Mimika pada Jumat 20 Februari 2026 berhasil mengumpulkan 6,802 ton sampah plastik. Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD, TNI-Polri, serta berbagai elemen masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jeffri Deda, mengatakan, berdasarkan hasil penimbangan di seluruh titik kerja bakti, sampah yang terkumpul didominasi sampah anorganik, khususnya plastik, serta sedikit sampah organik seperti rumput dan daun.
“Setelah kita timbang, sampah dari kerja bakti HPSN di semua titik didominasi sampah anorganik dan hanya sedikit sampah organik,” ujar Jeffri kepada papuaglobalnews.com, Jumat 20 Februari 2026.
Jeffri menjelaskan, sampah plastik yang telah ditimbang kemudian dipilah. Sebagiannya dikumpulkan untuk diolah menjadi paving block di Pusat Daur Ulang (PDU) Sampah di Jalan Cenderawasih SP2, sedangkan sisanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka.
Ia menegaskan, menjaga kebersihan Kota Timika agar bebas dari sampah anorganik maupun organik bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab seluruh warga yang mendiami kota ini.
“Ko bersih, kota sehat,” ujarnya dengan logat khas Papua.
Menurutnya, untuk mewujudkan Mimika yang bersih dan rapi (Mimika Berapi), harus lahir kesadaran dari seluruh masyarakat, terutama dalam hal disiplin membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditentukan. Di luar jam pengangkutan, sampah sebaiknya disimpan sementara terlebih dahulu di rumah.
Dalam kegiatan kerja bakti tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob turut turun langsung memantau pelaksanaan di lapangan.
Johannes Rettob yang akrab disapa John mengungkapkan, kegiatan HPSN ini dilaksanakan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Pemerintah Kabupaten Mimika juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Peringatan HPSN, yang menggaungkan “perang” terhadap sampah serta penertiban spanduk-spanduk rusak yang terpasang di sudut-sudut Kota Timika.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan taman-taman kota agar wajah Timika semakin bersih, rapi, dan indah.
Dalam mendukung program Presiden, Pemkab Mimika juga telah menetapkan program rutin “Jumat Bersih” yang dilaksanakan setiap hari Jumat. Program ini akan terus berlanjut setiap minggu dan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan teknis ke depan.
Namun demikian, John mengakui berdasarkan hasil pemantauan di lapangan masih terdapat OPD, stakeholder swasta, dan pelaku usaha terutama yang berada di sepanjang jalan utama yang belum menunjukkan partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Meski antusiasme masyarakat dinilai masih rendah, mantan Wakil Bupati Mimika itu tetap mengajak semua pihak untuk merasa terpanggil menjaga kota tetap asri dengan terlibat aktif dalam program Jumat Bersih.
“Kita harap kesadaran itu muncul dari masyarakat sendiri untuk melindungi kotanya, lingkungannya bebas dari sampah,” harapnya.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar setiap hari Jumat meluangkan waktu satu jam, mulai pukul 07.00 hingga 08.00 WIT, untuk membersihkan lingkungan sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
Menurutnya, dalam program Jumat Bersih tidak hanya memungut sampah plastic yang kini menjadi ancaman serius bagi lingkungan tetapi juga membersihkan saluran drainase yang tersumbat akibat tumpukan pasir, batu, dan sampah yang menghambat aliran air.
John menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa kelurahan dan distrik yang aktif dan konsisten melaksanakan Jumat Bersih, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Ia juga mengkritik peran sebagian Ketua RT maupun pihak swasta yang dinilai belum maksimal dalam menggerakkan kebersihan lingkungan.
“Terima kasih kepada kalian semua yang sudah terlibat. Kita harap Timika semakin hari semakin baik dan bersih,” ujarnya.
Dalam instruksi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pemilik atau penghuni rumah, serta masyarakat di sepanjang jalan utama wilayah Kabupaten Mimika, terdapat lima poin penting yang wajib dilaksanakan, yakni:
- Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usaha dan/atau tempat tinggal masing-masing.
- Tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di sepanjang jalan utama.
- Membersihkan halaman, saluran air, serta area usaha dan/atau kegiatan.
- Menyediakan tempat sampah yang memadai.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kerja bakti atau aksi bersih lingkungan.
“Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat merupakan wujud kepedulian kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” demikian isi instruksi tersebut.
Dalam instruksi itu juga ditegaskan bahwa apabila imbauan tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. **




























