Oleh : John NR Gobai – Anggota DPRP Papua Tengah

PEMERINTAH telah membangun ruas jalan utama Nabire menghubungkan Kabupaten Paniai-Dogiyai-Deiyai. Ruas jalan ini selalu dilewati oleh mobil dan truk besar bermuatan tonasenya berbeda-beda, yang belum pernah diukur oleh jembatan timbang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB ) atau dikenal jembatan timbang, dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sejalan perkembangan dinamika sektor transportasi, telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang yang sesuai berat barang telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang sesuai berat muatan yang diizinkan dan dikenakan tindak pelanggaran (tilang) bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan (tonase).

Berdasarkan Peraturan Perundangan Pengawasan Angkutan Barang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Jembatan timbang merupakan salah satu alat untuk pengawasan kendaraan angkutan agar tidak membawa muatan berlebihan.

Fungsi Jembatan Timbang