Keluarga Teranus Diwitau Tuntut Perusahaan Beroperasi di Area Jalan Trans Nabire Bayar Kepala Rp3 Miliar
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Mimika dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika Marselino Mameyao dan Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika.
Marselino hadir untuk menjelaskan status perusahaan yang beroperasi melakukan penggalian C di Iwaka memiliki legalitas ijin atau tidak.
“Bayar tiga miliar ini tuntutan keluarga bahwa semua perusahaan yang beroperasi di sana harus bayar kepala. Tuntutan ini kena juga perusahaan perkebunan kelapa sawit,” katanya.
“Mediasi kemerin belum ada kesepakatan pembayaran, sehingga kami lanjutkan mediasi hari ini Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIT di Polres Mimika depan Tiga Raja,” katanya.
Dorti mengungkapka mediasi lanjutan ini meminta pihak keluarga korban membuka palang di jalur Trans Nabire supaya akses transportasi kembali lancar.
“Semua lagi kesulitan mau kasih masuk bama ke perusahaan, karena jalan masih palang,” katanya.
Ia mengungkapkan dalam mediasi tidak ada keluarga yang bersedia menjadi saksi untuk memberikan keterangan, sehingga sampai saat ini polisi belum mengetahui siapa pelakunya. **